Nurdin Basirun, Gubernur Kepri yang Tersangkut Reklamasi

Metrobatam, Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menambah daftar kepala daerah yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2019. Nurdin, yang tersangkut dugaan korupsi reklamasi, merupakan kepala daerah ketiga kena OTT setelah Bupati Mesuji Khamami dan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Nurdin Basirun merupakan politikus yang cukup lama malang melintang di dunia birokrasi dan pemerintahan. Kader Partai NasDem tersebut mengawali kariernya sebagai DIrektur Perusahaan Pelayaran Rakyat pada tahun 2000.

Kariernya di pemerintahan dimulai ketika ‘dilamar’ Muhammad Sani untuk memimpin pemerintahan baru Kabupaten Karimun, Riau. Usai mendampingi Sani, Nurdin yang juga Ketua DPW Partai NasDem Kepri menjabat Bupati Karimun selama dua periode: 2006-2011 dan 2011-2015.

Kepala daerah kelahiran Moro, Karimun 7 Juli 1962 tersebut menapak karier pemerintahannya menuju kursi Kepulauan Riau 1 saat kembali mendampingi Muhammad Sani pada 2015.

Bacaan Lainnya

Pasangan yang diusung Demokrat, NasDem, PPP, PKB dan Gerindra tersebut meraih 53,2 persen suara, mengalahkan pesaingnya pasangan Respationo dan Ansar Ahmad, yang diusung oleh PDI Perjuangan. Pada Mei 2016, Nurdin dilantik sebagai Gubernur Kepri usai Muhammad Sani meninggal dunia 8 April 2016, di usia 73 tahun. Presiden Jokowi yang melantik di istana negara.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK pada 2017, Nurdin melaporkan harta kekayaannya Rp5,873 miliar. Harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,461 miliar dicatatnya berada di Kabupaten Karimun, Kepri.

Selanjutnya, Nurdin juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat senilai Rp370 juta terdiri dari Honda CR-V Tahun 2005, Toyota New Camry Tahun 2011, dan Honda CR-V Tahun 2012. Selain itu, Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp460 juta. Nurdin juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp581,691 juta.

Kini Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7). KPK mengonfirmasi lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta. dalam operasi senyap, KPK mengamankan $Sin 6.000 dolar. Informasi sementara, Nurdin tersangkut dugaan suap dan korupsi izin lokasi reklamasi di Kepri.

“Kepala daerah di tingkat provinsi ya [yang ditangkap], Diduga terkait dengan kewenangan di tingkat provinsi,” kata Febri di Gedung KPK Rabu (10/7) malam. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *