Pelaku Pembunuhan Benasokhi Zai Divonis 18 dan 10 Tahun Penjara

Metrobatam.com, Gunungsitoli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhkan putusan 18 tahun penjara terhadap pelaku AL (44) dan pelaku DL (18) 10 tahun penjara atas pembunuhan korban Benasokhi Zai Alias Ama Seniman.

Berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung Rabu (31/7/2019), sekitar pukul 10 : 00 Wib, tiga majelis hakim menilai jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunungsitoli menuntut terdakwa AL (44) 18 Tahun penjara dan DL (18) 15 Tahun Penjara atas kasus pembunuhan Benasokhi Zai (41), selaku Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. Keduanya dinilai terbukti bersalah merencanakan pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Persidangan Taufig Noor Hayat, S.H, menyampaikan pada putusan, bahwa dua orang pelaku di jatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Arozatulo Lase alias Ama Selvin selama 18 tahun penjara dan terhadap terdakwa Defianus Lase alias Defi selama 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmattullah, SH, kepada awak media menyampaikan itulah tugas kami sebagai JPU membuat Tuntutan kepada pelaku/terdakwa dan hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa, ucap Rachmattullah.

Pihak keluarga korban Ina Seniman Zai (istri korban) kepada awak media ini, Senin 31 Juli 2019, berterimakasih kepada Majelis Hakim pada sidang putusan hari ini, ” ya itulah keputusan Hakim, mau gimana lagi yang penting putusan hakim persidangan pasti punya pertimbangan”, ujar Ina Seniman.

(DZ/DT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *