Pemilik 98 Kg Narkoba di Pekanbaru Dituntut Hukuman Mati

Metrobatam, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati kepada Syamsuddin (49), terdakwa kepemilikan 98 kilogram narkoba. JPU menyatakan Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2019), tuntutan terhadap Syamsuddin digelar di PN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin (8/7). Kepemilikan 98 kg narkoba Syamsuddin itu sebelumnya diungkap BNN Riau. Narkoba milik Syamsuddin terdiri atas 73 kg sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg.

“Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati,” ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah.

Mendengar tuntutan itu, Syamsuddin hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.

Bacaan Lainnya

“Saudara dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah saudara ingin mengajukan pleidoi (pembelaan)?” tanya hakim Nurul Hidayah.

Setelah berpikir sejenak dan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Syamsuddin menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis di persidangan pekan depan. “Ajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata Syamsuddin.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap BNN Provinsi Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Adapun Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan terdakwa, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Syamsuddin merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat. Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kg sabu-sabu dan 25 kg pil ekstasi yang mereka selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2016. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *