Penerapan Harga Tiket Pesawat Murah Diawasi Ketat

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah memastikan penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) bukan isapan jempol belaka. Agar kebijakan itu tetap berjalan, pemerintah akan mengawasi berkala untuk memastikan Citilink dan Lion Air menurunkan harga tiketnya pada waktu tertentu sebesar 50%.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa tiap minggunya dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. Evaluasi tersebut meliputi beban yang harus ditanggung bersama hingga data penumpang yang mendapatkan harga tiket murah.

“Pertama komponen biaya yang membentuk lost sharing tadi, apa betul avturnya sekian persen, navigasinya. apa betul dia ada di jadwal tertentu. Ketiga, data penumpang yang memanfaatkan penurunan harga,” kata Susiwijono di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Masing-masing maskapai yang sudah sepakat menurunkan harga tiketnya juga dilakukan verifikasi apakah jumlahnya sudah sesuai ketentuan saat menjual tiket murah sebanyak 30% dari total kursi yang disediakan.

Bacaan Lainnya

Citilink dan Lion Air sepakat menurunkan harga tiketnya masing-masing di 62 dan 146 penerbangan per harinya.

“Walaupun pesawatnya sama, 30% kalau Citilink 54, Lion Air itu 57 penumpang. Itu harus kita cek, jangan baru 30 kursi sudah disetop. tetap wajib memenuhi 30% tadi,” tuturnya.

Mengenai mekanisme penjualan tiket diserahkan ke maskapai apakah sendiri atau melalui online travel agent. Maskapai juga diminta tidak memblok tiket pada waktu tertentu sehingga masyarakat kehabisan.

“Jangan sampai 30% diblok atau diambil dulu karena ada event. Makanya butuh mekanisme pengawasan distribusi penjualan tiket, kita yakin tidak ada yang menyalahgunakan itu karena industrinya seperti sekarang,” ujarnya.

Susi juga menambahkan tidak ada aturan khusus dalam kebijakan ini. Semua pihak sudah sepakat menjalankan kebijakan ini termasuk maskapai.

“Kita sudah diskusi panjang, ternyata untuk pelaksanaan ini tidak dibutuhkan aturan khusus jadi tidak perlu Permenko, Permenhub karena ini kesepahaman semuanya,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *