Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim PN Jakpus, Ini Kata Peradi

Metrobatam, Jakarta – Kuasa hukum pengusaha kondang Tomy Winata, Desrizal, memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernama Sunarso. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai kasus pemukulan tersebut dapat diproses secara pidana dan kode etik pengacara.

“Tindakan penganiayaan terhadap hakim adalah contempt of court yang dapat diproses secara pidana maupun kode etik pengacara. Baik kepolisian maupun Komisi Pengawas Advokat dapat memeriksa peristiwa ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Kendati demikian, Rivai menilai perlu juga dikaji korelasi antara pemukulan tersebut dan perkara yang tengah ditangani, mengingat penganiayaan dilakukan saat pembacaan putusan.

“Namun, karena penganiayaan terjadi di saat pembacaan putusan, maka perlu juga dikaji korelasinya dengan mendengar penjelasan pelaku,” katanya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Rivai menyarankan agar penanganan kasus ini melibatkan Komisi Pengawas Advokat. Selain itu, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dilibatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sebaiknya, selain Komisi Pengawas Advokat, juga perlu dilibatkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung guna menekan peristiwa serupa di kemudian hari dan sebagai bahan kajian bagi rancangan peraturan Contempt of Court yang sedang disusun Mahkamah Agung,” tutur Rivai.

Peristiwa pemukulan hakim Sunarso terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat dalam perkara itu adalah Tomy Winata.

Sementara itu Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.

“Kasus ini kan kejadiannya informasinya sore. Tadi saya koordinasi dengan Kasatserse, sekarang sedang dalam proses pemeriksaan ya. Masih nanti kita dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di kantornya, Jalan Garuda No 2, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Hingga pukul 21.30 WIB, baik Sunarso maupun Desrizal masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi akan melakukan visum terhadap Sunarso setelah selesai proses pemeriksaan.

“Setelah pemeriksaan dari laporan polisi itu baru nanti kita akan melaksanakan visum nanti. Visum itu salah satu petunjuk kami untuk penetapan pasal dan tersangka,” sambungnya.

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat juga telah memeriksa beberapa saksi terkait insiden tersebut. Hal tersebut dilakukan guna mencari berbagai petunjuk dalam pengusutan insiden ini.

“Ya, kita kan sudah memeriksa, apa, saksi-saksi baru kita periksa. Baru saksi pelapor baru kita periksa. Nanti kita nunggu perkembangannya setelah pemeriksaan selesai. Saksinya masih diperiksa perkembangannya. Setelah pemeriksaan saksi nanti aja kita kumpulkan petunjuk-petunjuk yang lainnya baru nanti terlapornya,” ucap Harry kepada wartawan.

Tak Boleh Ditolerir!

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta polisi menindak tegas pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul Hakim Sunarso. Arsul menilai kasus ini bukan hanya penghinaan namun juga merusak kehormatan lembaga peradilan.

“Komisi III minta agar polisi memproses hukum advokat yang melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Jakpus. Apapun alasannya tindak kekerasan seperti itu tidak boleh ditolerir. Ini bukan hanya sekedar persoalan contempt of court, namun ada hal yang lebih mendasar rusaknya penghormatan terhadap lembaga peradilan. Karenanya untuk memastikan perbuatan seperti itu tidak terulang, maka proses hukum harus dijalankan. Bahwa dalam proses hukum tersebut misalnya terungkap ada hal negatif dari sisi hakimnya maka itu jika ada juga silakan diungkap,” ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Sekjen PPP itu juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk turut mengambil langkah. KY jelas Arsul harus melindungi dan menjaga kehormatan para hakim.

“Selain kepada polisi untuk menjalankan proses hukum pidananya, Komisi III juga meminta KY turut melakukan langkah untuk melindungi para hakim. Ini juga bagian dari tugas KY menjaga martabat dan kehormatan hakim. Jadi soal menjaga martabat dan kehormatan ini bukan hanya ketika hakimnya saja diduga bermasalah, tetapi juga ketika kehormatan dan martabat ketika hakim mendapat perlakukan yang merendahkan dirinya,” katanya.

Pemukulan itu terjadi ketika majelis hakim Sunarso tengah bacakan putusan bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraiannya pada pertimbangan petitum digugat. Kemudian pengacara tersebut berdiri dan langsung menghampiri hakim. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *