Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 miliar

Metrobatam, Jambi – Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa sabu,ekstasi ganja kering siap edar senilai Rp 10 miliar. Barang bukti ini didapat dari ungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi serta BNNP Jambi.

“Ada sebanyak 1,99 kg sabu dan 9,6 ribu butir ekstasi serta 14,5 kg ganja kering yang kita musnahkan ini. Namun tidak semuanya barang bukti ini kita musnahkan ada sebagian kecil kita sisakan untuk barang bukti di persidangan,” kata Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS kepada wartawan, di Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Selasa (9/7/2019).

Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebanyak 9 tersangka juga turut dihadirkan dalam pemusnahan narkoba tersebut. Kesembilan tersangka itu merupakan pengedar maupun kurir narkoba yang ditangkap oleh polisi serta BNNP Jambi.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Muchlis menyebutkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia makin sangat membahayakan. Maka dari itu untuk memberantas narkoba ini diperlukannya kebersamaan antara pihak kepolisian dan pihak lainnya termasuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sementara pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara menggunakan alat khusus mobile inicinerator yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Perkembangan kejahatan narkoba sangat mengkhawatirkan. Narkoba juga termasuk kejahatan yang sangat luar biasa, maka dari itu mari kita sama-sama berkomitmen dalam mencegah peredaran narkoba yang begitu membahayakan ini,” ujar Muchlis. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *