Metrobatam.com, Nias – Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S,ik,MH mengadakan temu Pers di Mapolres Nias terkait Pembunuhan yang terjadi di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Kamis (04/07) Pagi.
“Kronologis Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB Polsek Idano Gawo menerima laporan dari masyarakat melalui telepon seluler mengatakan bahwa ada salah seorang Warga yang tergeletak di jalan telah di tikam orang. kejadian penusukan di depan teras pangkas Rambut “Engkau” milik Ama ngelis Zebua di jalan Diponegoro Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Tidak berapa lama Personil Polsek Idanogawo mendatangi lokasi kejadian dan benar ada sesosok kaki laki yang Sudah meninggal dunia dan di duga di bunuh dengan mendapati korban berlumuran darah dan terdapat tusukan pisau di tubuh korban tepatnya di pinggang bagian belakang dan kemudian korban diangkat dan dibawa ke Puskesmas Idanogawo untuk dilakukan VER”, ucap Kapolres Nias
Kemudian Personil Polsek Idanogawo melanjutkan penyelidikan untuk lebih mengarah kepada pelaku atas pelariannya.
Tidak berapa lama setelah kejadian, Personil Polsek Idanogawo bersama Sat Reskrim, Sat Intel Polres Nias berhasil menangkap Pelaku Penikaman di Desa Bobozi Oli Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, sekitar Pukul 16.00 WIB dan selanjutnya di bawa ke Polsek Idanogawo untuk Proses hukum selanjutnya
Menurut pengakuan tersangka, bahwa korban pernah mengancam keluarga tersangka akan dibunuh, jadi sebelum keluarganya dibunuh maka Tersangka mendulukan membunuh korban, ujar Deni
Untuk di ketahui bahwa pelaku bernama Teheli Gulo dari Desa Orahua Fondato, Dusun ll Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias dan masih pelajar SMP di salah satu sekolah di kecamatan Bawolato yang masih berumur 16 Tahun, dan Korban bernama Juniaman La, ia alias Ama Riska adalah salah seorang perangkat Desa atau Kepala Dusun Di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias yang berumur 25 Tahun
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah pisau runcing, baju kaos warna hitam dan jaket warna abu-abu.
“Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara, dan karena masih di bawah umur maka proses metode dan mekanismenya diversi pemotongan sepertiga dari 15 Tahun yaitu 10 Tahun Penjara dan tetap dilakukan penahanan,” tutup Kapolres Nias.
(Deswanman Z/Desman T)