Polri : Penahanan 207 Tersangka Rusuh 21-22 Mei Ditangguhkan

Tersangka kericuhan yang ditahan Polres Metro Jakarta Barat dikumpulkan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamus (18/7/2019). (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Metrobatam.com, Jakarta – Polisi telah menetapkan 456 tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei. Dari jumlah itu, 207 tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.

“Dari 456 tadi, sudah 207 yang ditangguhkan. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019.

Asep menyebut ada beberapa pertimbangan dalam pemberitaan penangguhan penahanan itu. Salah satunya ada pihak keluarga atau pengacara yang menjadi penjamin.

“Kan ada sebuah penilaian, ada penilaian subjektif di situ, apabila yang tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya dari keluarga, atau pengacaranya, itu bisa kita lakukan itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra (Audrey Santoso/detikcom)

“Selain dari 207 itu, itu merupakan tersangka yang sudah kita berkaskan,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka yang sempat berstatus DPO. Polisi menyebut tersangka berinisial YG itu merupakan provokator kerusuhan.

“Satu kabar terbaru sudah ditangkap juga, Saudara YG, di Ciamis (Jawa Barat) yang juga merupakan provokator dari perbuatan itu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Sumber : detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *