Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Status Tersangka Sah

Metrobatam, Jakarta – Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

Bacaan Lainnya

“Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Sebut Polisi Kantongi 2 Alat Bukti

Hakim menyebut, bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

Hakim mengatakan untuk menetapkan tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti. Berdasarkan bukti yang diajukan termohon di persidangan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan, dan barang pemohon.

“Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan,” kata Guntur di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Guntur mengatakan sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan pembuktian nilai diperiksa di sidang pokok perkara.

“Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil dari alat bukti tersebut,” kata Guntur.

Selain itu, hakim menilai penangkapan Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur karena sudah ada surat penangkapan yang di dalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidananya. Surat tersebut tertanggal 29 Mei dan sudah ada berita acara penangkapan.

“Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut di atas yang di dalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api,” kata Guntur.

Selain itu, hakim mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sebab, sudah ada surat penetapan pengadilan mengenai penyitaan.

Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *