Ragukan Pengacara Gerindra, Hakim MK: Bro, Ada Rekomendasi Partai?

Metrobatam, Jakarta – Hakim MK meragukan tanda tangan kuasa hukum Gerindra, Ali Lubis, dalam sidang gugatan hasil pileg DPR RI untuk wilayah Bangka Belitung. Hakim mempertanyakan keaslian tanda tangan Ali.

Kecurigaan itu awalnya disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief saat itu melihat tanda tangan di surat kuasa yang diterima hakim.

“Sebelumnya, Bro, saudara ada rekomendasi dari pimpinan partai?” kata Arief mengawali pertanyaan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Ali langsung menjawab bahwa dia mengantongi rekomendasi dari Gerindra. Arief kembali menimpali jawaban Ali dan mempersoalkan tanda tangan.

Bacaan Lainnya

“Ini ya, ini bukan tanda tangan basah, tapi kayaknya difotokopi, ditempelkan ini. Yang asli mana ini? Ini kelihatan sekali tanda tangannya tempelan ini, tapi yang bisa untuk menentukan itu memang Ditreskrim (Direktorat Reserse Kriminal),” kata Arief.

“Saya khawatir bahwa sebetulnya tidak ada rekomendasi dari pimpinan partai. Konflik internal antarpartai itu harus direstui dari pimpinan partai,” imbuhnya.

Ali lalu menjelaskan bahwa dirinya mengajukan gugatan antarpartai dan bukan perorangan. Ali mengakui berkas tanda tangan yang dipersoalkan Arief merupakan kertas fotokopi.

“Yang asli kebetulan tidak saya bawa, ini fotokopi. Yang asli kalau diperlukan nanti akan kita bawa,” kata Ali.

Dalam permohonannya, Gerindra menggugat hasil pileg di Bangka Belitung yang dianggap merugikan Gerindra. Mereka merasa hasil yang ditetapkan KPU berbeda dengan form C1 yang jadi ajuan Gerindra.

“Bahwa perbedaan perolehan suara antara yang data C1 yang dimiliki oleh pemohon dan hasil rekapitulasi dari termohon terjadi di setiap wilayah daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa perbedaan perolehan suara tersebut jelas telah merugikan pemohon dan caleg lainnya serta partai politik karena terdapat selisih yang cukup banyak yaitu sebesar 8.397 suara,” ucapnya.

Menurut Ali, harusnya Gerindra mendapatkan suara 83.550 suara. Sedangkan pleno KPU memutuskan Gerindra mendapatkan 75.153 suara.

Dalam petitumnya, Gerindra meminta putusan KPU terkait hasil pemilu di Bangka Belitung dibatalkan. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di wilayah itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan pemungutan suara ulang atau setidak-tidaknya melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka C1 Plano sepanjang daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung untuk pengisian keanggotaan DPR RI,” ujar Ali. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *