Ratna Berubah Pikiran, Mantap Banding Lawan ‘Benih Keonaran’

Metrobatam, Jakarta – Sempat menerima vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, kini memilih ‘melawan’ lewat upaya banding. Ratna Sarumpaet tetap keberatan dengan pertimbangan hakim soal ‘benih-benih keonaran’ dalam kasus hoax penganiayaan.

“Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali, kita rembukan. Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih,” kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Insank hari ini menyerahkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menciptakan keonaran.

Pengacara Ratna Sarumpaet berharap nantinya Pengadilan Tinggi DKI memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini. Dia mengaku tak khawatir putusan PT DKI Jakarta akan menjadi bumerang memperberat hukuman Ratna.

Bacaan Lainnya

“Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,” kata Insank.

Ratna Sarumpaet sebelumnya menanggapi pertimbangan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada persidangan, Kamis (11/7). Menurutnya, unsur keonaran seharusnya tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Tapi Ratna mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut ada benih-benih keonaran.

“Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya, nggak bisa benih-benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya,” kata Ratna.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis hakim menimbang delik materiil pada Pasal 14 ayat 1 UU 1946, yakni menerbitkan keonaran. Majelis menimbang bahwa menerbitkan berarti menimbulkan perselisihan, membangkitkan amarah, kerugian, dan sebagainya.

Bibit atau benih keonaran dalam pertimbangan hakim didasari fakta-fakta persidangan, seperti kabar yang menjadi viral di dunia maya.

“Menjadi pro-kontra di medsos dan menjadi berita utama di media mainstream,” kata hakim dalam persidangan Kamis (11/7).

Selain itu, muncul demonstrasi di Polda Metro Jaya, termasuk pertemuan di sebuah restoran oleh sekelompok orang untuk menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Menimbang bahwa majelis untuk dapat diterapkan pasal ini, keonaran tidak harus benar-benar terjadi seperti yang dibayangkan penasihat hukum. Akan tetapi sudah cukup apabila benih-benih keonaran telah tampak terjadi dan muncul di masyarakat,” papar hakim dalam analisa yuridis putusan.

Tim jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet. Alasannya, putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.

“Iya JPU juga banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe Tri Sadono saat dihubungi, Rabu (17/7).

Jaksa menganggap putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa belum dapat memberikan efek jera. Daroe menyebut putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

“Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum (ada) rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif,” kata Daroe. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *