Respons MA soal Usul Anggaran Ditunda karena Tolak PK Baiq Nuril

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) merespons usulan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang meminta pembahasan anggaran untuk MA ditunda. Hal ini menyusul berita penolakan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus perekaman ilegal.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menduga Arteria tidak membaca secara menyeluruh perihal penolakan MA terhadap PK Baiq Nuril. Ia pun mengatakan kemungkinan MA akan menjelaskannya lebih detail jika diperlukan.

“Bisa jadi Pak Arteria Dahlan hanya membaca atau mendengar sepintas lalu berita mengenai ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril oleh MA,” kata Andi kepada wartawan, Senin (8/7/2019) malam.

“Tetapi setelah MA menjelaskan semuanya, baik mengenai alasan MA menolak permohonan PK pemohon maupun alasan dikabulkannya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, kemudian MA menyatakan terdakwa Baiq Nuril bersalah melanggar UU ITE, kami yakin dan mudah-mudahan Pak Arteria Dahlan dan teman-teman di Komisi III DPR dapat memahami,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Andi memahami pembahasan anggaran MA merupakan bagian dari wewenang Komisi III DPR. MA merupakan mitra kerja Komisi III yang membidangi urusan hukum. Namun, dia berharap Komisi III juga bisa memahami kebutuhan anggaran MA.

“Pembahasan anggaran MA memang merupakan wewenang Komisi III DPR, tetapi anggota Komisi III tentu juga paham bagaimana pentingnya pembahasan anggaran MA tersebut,” ucap Andi.

Sebelumnya, anggota Komisi III F-PDIP Arteria Dahlan kecewa terhadap MA yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril. Arteria menyerukan Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran MA.

“Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami,” ujar Arteria kepada wartawan, Senin (8/7).

Arteria menilai MA telah gagal menjadikan dia sebagai benteng terakhir para pencari keadilan. Menurutnya, MA juga seperti menara gading dan terkesan berjarak dengan rakyat.

“Hakim MA pemeriksa perkara a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada. Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Di mana nurani mereka yang mengaku-aku sebagai wakil Tuhan di dunia?” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *