Sempat Diserang Pengacara, Hakim Tetap Tolak Gugatan Tomy Winata

Metrobatam, Jakarta – Hakim Sunarso sempat diserang pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal, saat membacakan putusan. Majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan sidang hingga akhirnya menolak gugatan dari TW.

“Ditolak. Gugatan penggugat ditolak,” kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sunarso mengatakan sidang sempat diskors ketika terjadi penyerangan tersebut. Setelah pengacara Desrizal diamankan petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, skors dicabut dan sidang dilanjutkan hingga hakim mengetukkan palu.

Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip detikcom, Jumat (18/7/2019), kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited.

Bacaan Lainnya

Tomy Winata mengajukan petitum sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

2, Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;

4. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.

5. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat akta-akta terkait pemberian jaminan pribadi dan perusahaan dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V sebagai berikut:

– Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 30 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;

– Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 31 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;

– Akta Pemberian Jaminan Pribadi No. 32 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.;

– Akta Pemberian Jaminan Perusahaan No. 33 Tanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh Notaris Hendra Karyadi, S.H.

6. Menyatakan sah secara hukum Akta Kesepakatan Harga Piutang Tanggal 12 Februari 2018 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Tanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Turut Tergugat IV;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar US$ 31,705,182.55 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus lima ribu seratus delapan puluh dua Dollar Amerika Serikat lima puluh lima sen).

8. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, dan perlawanan atau upaya hukum lainnya.

9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *