Soal Pemalsuan SKD, Mendikbud: Jangan Sampai Anak Tak Sekolah

Metrobatam, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pemalsuan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk PPDB sistem zonasi merupakan pelanggaran yang berujung sanksi pencoretan. Namun, Muhadjir mengingatkan bagaimana solusi agar anak tidak putus sekolah.

“(Pemalsuan SKD) pelanggaran administratif ya, karena itu sanksinya paling coret. Itu wewenangnya, seperti Pak Gubernur Jawa Barat menyampaikan, pokoknya malsu diskualifikasi. Tapi anak ini jangan sampai jadi korban, karena tidak sekolah, dia tetap sekolah tapi dari situ harus keluar,” ujar Muhadjir kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Muhadjir sepakat dengan pencoretan para peserta yang melakukan pemalsuan SKD dan ditangani pemerintah provinsi. Jika ada unsur pidana, hal tersebut ditangani pihak kepolisian.

“Saya kira itu saya setuju, artinya penanganannya di provinsi, kalau pidana ya (ditangani) polisi,” kata Muhadjir.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, diberitakan marak praktik pemalsuan SKD para peserta didik baru. Salah satu penggunaan SKD yang tidak sesuai untuk PPDB SMA Negeri terjadi di Jawa Tengah mencapai 446 kasus. Bahkan ada orang tua yang meminta seorang warga berbohong sebagai saksi terkait SKD yang diajukan.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan sebelumnya tercatat 444 SKD tidak sesuai. Setelah sistem dikunci ternyata terungkap ada 2 lagi lainnya yang terpaksa harus didiskualifikasi.

“Yang dua itu setelah close, kita telepon orang tuanya ternyata tidak sesuai dan harus didiskualifikasi,” kata Ganjar kepada wartawan saat menghadiri HUT Bhayangkara di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Rabu (10/7). (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *