Soal Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, MUI Minta Warga Waspada Adu Domba

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian terkait kasus perempuan yang membawa anjing di masjid di Bogor, Jawa Barat. Video kejadian itu kemudian viral di media sosial.

“Menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).

MUI sendiri mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat mengamankan perempuan berinisial SM (52) tersebut. PUn demikian, MUI meminta kepolisian mendalami kasus tersebut sehingga diketahui motif pelakunya.

“Menurut penilaian kami tindakan perempuan tersebut memang tidak patut dan bisa mengundang kemarahan umat Islam,” kata Zainut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, MUI juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berita-berita terkait kasus itu yang bernada provokatif dan bernuansa SARA.

“MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus ini untuk mengadu domba antarelemen masyarakat khususnya antarumat beragama,” ucap Zainut.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan pihaknya mendapat surat keterangan medis soal gangguan jiwa perempuan yang membawa anjing ke masjid, SM (52).

Selain itu, pihaknya mendapat indikasi soal gangguan kejiwaannya karena keterangannya yang tak konsisten dan emosi yang meledak-ledak.

“Dari keterangan suaminya yang bersangkutan memiliki gangguan kejiawaan, ini ditunjukkan juga oleh suaminya surat keterangan rekam medis terkait gangguan kejiwaan tersebut,” kata Dicky, dalam keterangannya pada Senin (1/7).

Suami SM, kata dia, merupakan satu dari empat saksi yang sudah diperiksa polisi terkait insiden di masjid Masjid Al Munawaroh Sentul, Bogor, itu.

“Kita sudah memeriksa saksi sebanyak sekitar empat orang, termasuk suami dari korban,” kata dia.

Soal pemeriksaan terhadap SM sendiri, Dicky menyebut pihaknya sudah melakukannya pada Minggu (30/6) malam. Dari pemeriksaan itulah pihaknya mengetahui ada gejala gangguan kejiawaan.

“Memang ada sedikit apa, gangguan, semacam gangguan kejiwaan dimana yang bersangkutan sulit diperiksa, emosinya meluap, histeris, dan tidak memberikan keterangan yang konsisten,” ujar dia.

Meski begitu, Dicky tetap memastikan soal gangguan jiwa itu lewat pemeriksaan medis di RS Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta.

“Membawa SM ke rumah sakit kramat jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan itu, kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Dicky, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan terkait dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Pengurus Masjid Bakal Laporkan SM

Ketua Dewan Pembina Masjid Jami Al Munawaroh, Raodl Bahar Bakry mengatakan pihaknya bakal melaporkan perempuan pembawa anjing di masjid berinisial SM ke Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku telah berdiskusi dengan tim hukum terkait rencana pelaporan ini.

“Kami sudah meminta advokat untuk mendampingi kami melaporkan ini ke Polres Kabupaten Bogor,” tutur Raodl di Masjid Jami Al Munawaroh, Bogor, Senin (1/7).

Raodl mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan SM pada Minggu kemarin (30/6). Pertama, SM tidak melepas alas kaki dan membawa anjing saat masuk ke masjid. Menurut Raodl, tindakan tersebut tergolong penistaan.

Kedua, memfitnah seolah-olah Masjid Jami Al Munawaroh memfasilitasi pernikahan suaminya. Padahal, Raodl mengatakan tidak ada agenda pernikahan pada hari Minggu (30/6).

Ketiga, memukul wajah salah seorang petugas keamanan. Raodl menyebut petugas tersebut terluka di bagian mulut.

“Memukul salah seorang keamanan hingga bibirnya pecah dan giginya hampir copot. Sudah divisum,” ijar Raodl.

Raodl mengatakan pihaknya bakal mengajukan laporan ke Polres Kabupaten Bogor pada hari ini, Senin (1/7). Namun, Raodl maupun tim kuasa hukum belum mau membeberkan pasal yang digunakan.

Raodl menegaskan bahwa setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum, maka harus ditindak dalam koridor hukum. Dia menampik pihaknya membawa ke proses hukum lantaran berbeda agama.

“Kami memproses hukum bukan karena berlainan agama dengan kami. Bukan karena Katolik, tetapi karena perilakunya yang melanggar hukum,” ucap Raodl. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *