Suap SPAM, Tiga Pejabat PUPR Dituntut 8 dan 5 Tahun Bui

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga pejabat Kementerian PUPR dengan pidana 8 dan 5 tahun penjara dalam kasus suap delapan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Mereka yang dituntut adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Permukiman Pusat, Teuku Mochamad Nazar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Strategis II A dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Bayu Satriyo ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, Jaksa memandang perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan untuk mereka ialah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa menilai Meina terbukti menerima suap sebesar Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu, Teuku sebesar Rp6,711 miliar dan US$33 ribu, dan Donny menerima suap Rp820 juta.

Jaksa mengungkapkan Donny sudah mengembalikan uang yang pernah diterima seluruhnya. Sementara Meina dan Teuku baru menyerahkan sebagian.

Hal tersebut lantas membuat kedua terdakwa itu dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Meina diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp416.073.300 dan Teuku sebesar Rp6.458.005.000.

Menurut jaksa, tiga pejabat itu menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma; dan Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo.

Suap diberikan agar Meina dan Donny selaku PPK memberikan kemudahan dalam pengawasan kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan yang dikerjakan PT WKE.

Selain itu, suap yang diberikan kepada Teuku terkait penunjukan langsung dan memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Ada pun proyek-proyek yang menjadi sumber suap untuk ketiga terdakwa tersebut antara lain:

  1. Proyek Pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor tahun 2017-2018.
  2. Proyek pembangunan SPAM IKK Balai Riang Kabupaten Sukamarah Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Proyek pembangunan SPAM IKK Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  4. Proyek Pembangunan SPAM IKK Sambang Makmur Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Proyek IPA Semboja Kalimantan Timur.
  6. Proyek-proyek di SPAM di Aceh diantaranya proyek IPA Air Bukit di NAD.
  7. Proyek penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018 yang berlokasi di Donggala Sulawesi Tengah.
  8. Proyek pekerjaan Pengadaan Pipa dan Accessories Kebutuhan Keadaan Darurat 2018 yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *