Tak Bawa Bukti, Kuasa Hukum Partai Garuda Ditegur Hakim MK

Metrobatam, Jakarta – Kuasa hukum Partai Garuda, Saleh Kabakoran, ditegur anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat karena tak melengkapi bukti fisik gugatan sengketa pileg.

Awalnya, Arief menanyakan bukti fisik dari Partai Garuda dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Jakarta, hari ini, Rabu (10/7). Sebab, hakim hanya memiliki daftar bukti yang diajukan dari Partai Garuda.

“Saudara belum memasukkan bukti fisiknya ya? Baru daftarnya saja?” tanya Arief.

“Hari ini kami masukkan,” jawab Saleh.

Bacaan Lainnya

“Lho kok hari ini, katanya sudah?” tanya Arief lagi.

Saleh beralasan terhambat keterbatasan akses hingga belum mampu membawa bukti fisik yang diajukan. Ia meminta hakim memberi perpanjangan waktu untuk melengkapi bukti fisik tersebut.

“Tadi Anda katakan sudah ada bukti. Setelah kita cek hanya ada daftarnya, bukti fisiknya belum,” ucap Arief.

“Memang fisiknya belum karena keterbatasan akses dari NTT ke sini, Yang Mulia,” terang Saleh.

“Yang benar gitu lho. Tadi katakan bukti sudah ada tapi ternyata hanya daftar. Ini kan disaksikan semua orang,” kata Arief.

Jawaban Saleh pun berubah dan menyebut bahwa bukti fisik itu sudah ada. Ia menjanjikan akan menyerahkan bukti fisik tersebut besok.

“Anda gimana? Bukti ada tapi kalau masih di rumah bawa pulang aja enggak usah dibawa ke sini. Anda berbelit-belit dari tadi,” tutur Arief.

Ia pun meminta Saleh segera menyerahkan bukti fisik karena hakim harus memverifikasi dan mengesahkan bukti tersebut.

“Kemarin kan sudah ditentukan sebelum akhir persidangan akan disahkan bukti yang telah diverifikasi. Kalau masih ada tambahan, diserahkan sejak awal untuk diverifikasi. Kalau saudara mundur besok, kapan menyerahkannya lagi? Kan repot. Tak bisa Anda menyerahkan besok,” cecar Arief.

MK diketahui telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019.

Pada sidang hari ini MK akan menyidangkan 64 perkara dari sembilan provinsi yakni NTT, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Lampung, dan Sulawesi Barat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *