Pelaku Kerusuhan 22 Mei yang Serang Bawaslu Hanya Dijanjikan Uang Rp50 Ribu

Metrobatam, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terhadap 84 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019, Selasa (13/8).

Sidang perdana ini dibagi ke dalam beberapa sidang di beberapa ruangan berbeda, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa. Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi perkara menjadi 21 perkara, salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Di sidang perkara kerusuhan 22 Mei tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan beberapa terdakwa dijanjikan uang senilai Rp50 ribu untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Bahwa terdakwa Ardiansyah mendapat perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman untuk melakukan penyerangan terhadap Kantor Bawaslu karena tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, dan terdakwa Ardiansyah akan mendapatkan uang Rp50 ribu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran di hadapan majelis hakim PN Jakbar seperti dilansir dari Antara.

Selain Ardiansyah, terdakwa atas nama Dian Masyhur juga sempat dijanjikan akan diberi uang Rp50 ribu untuk ikut demo di depan Kantor Bawaslu.

Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya hanya ikut-ikutan melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu walau tidak dijanjikan uang.

Sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa sempat melihat kerumunan massa yang sedang melakukan kerusuhan di jalan layang Slipi Jaya Petamburan, Jakarta Barat. Akhirnya, kata jaksa, mereka kemudian ikut serta merusuh dengan melemparkan batu dan pembakaran.

“Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi,” ujar jaksa.

Aparat kepolisian sempat memberikan himbauan agar massa membubarkan diri, namun kerumunan malah melakukan provokasi dan bentrok dengan polisi. Walhasil, polisi pun melakukan tindakan yaitu melontarkan gas air mata.

Menurut Jaksa, aksi di sepanjang Jalan Petamburan, Jakarta Barat, terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga 11.00 WIB, 22 Mei 2019.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwan kesatu diancam Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 170 ayat (1) KUHP, keempat, Pasal 211 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP, keenam, Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ketujuh, Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedelapan, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehari sebelumnya, 12 Agustus 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga mulai mengadili 48 dari 447 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka diadili dalam sebelas perkara berbeda.

Rata-rata para tersangka didakwa telah ikut melakukan tindak kekerasan kepada aparat negara, merusak fasilitas publik, dan tidak mengindahkan imbauan aparat keamanan untuk membubarkan diri saat kerusuhan pecah pada 21-22 Mei lalu.

Jajaran nama yang didakwa dalam sidang hari ini adalah Peri Erlangga, Mochamad Faisal, Ical, Muhammad Isya, Abdul Azis, Dafit Zikrianto, Fajri, Ridwan, Mafrizal, Helmi Tanjung, Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muhamad Soleh, Cholid, dan Supriadi.

Hafiz Ismail, Pancaka, Mat Ali, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khomeni, Sifaul Huda, Suhartono, Budhy Fransisco, Agus Purnomo, dan Arif Akbar.

Kemudian terdakwa lainnya adalah Abdillah, Baharuddin, Rendy, Abdurrais, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus, Rizki Ilham, Andika, Heriyanto, M. Firdaus, Ade Badri, Guruh Rohmat, Akmaludin, Abdul Rosid, dan Asep Ridwanullah.

Pasal yang umum didakwakan dalam sebelas perkara kerusuhan 22 Mei itu bervariasi tergantung keterlibatan para terdakwa saat kejadian. Namun secara umum mereka didakwa Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *