Moeldoko: Pemerintah Bakal Lebih Keras ke Pelanggar Karhutla

Metrobatam, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tidak pandang bulu kepada pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah akan menindak tegas pelaku.

“Saya sudah bicara panjang-lebar dengan Menteri Kehutanan, kita akan melakukan tindakan yang keras. Lebih keras lagi terhadap para pelanggar itu. Apakah itu korporasi, apakah itu perorangan,” ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Karhutla terjadi di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah mengecek langsung ke lokasi.

Moeldoko mengatakan kali ini jumlah titik api cukup banyak. Terakhir kali Indonesia mengalami karhutla dalam skala besar adalah pada 2015.

Bacaan Lainnya

Moeldoko menampik adanya kelengahan pengawasan sehingga karhutla kembali terjadi. Faktor alam disebutnya ikut andil, ditambah ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.

“Ini alam. El Nino ini telah berlangsung cukup panjang. Sehingga apa yang terjadi sekarang itu karena alam, diperburuk oleh perilaku-perilaku. Perilaku manusia tentunya kan. Ada yang merusak, ada yang korporasi. Tapi suasana alam ini ya panas ini yang dihadapi sekarang,” papar eks Panglima TNI tersebut.

Sementara itu Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap empat orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kasus itu disebut terkait pembukaan lahan perkebunan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Donni Eka Syaputra mengatakan empat tersangka tersebut ditangkap dalam dua kasus yang berbeda.

Salah satu tersangka merupakan pemilik lahan berinisial S dan yang lainnya merupakan orang suruhan yang membakar untuk membuka lahan yakni BO dan RA. Satu tersangka lain dengan kasus yang berbeda adalah YD.

“BO dan RA ditangkap oleh petugas patroli saat sedang membakar. Saat ditangkap, mereka berencana untuk membakar 2 hektare lahan, namun karena tertangkap baru 100 meter persegi langsung kita padamkan,” ujar dia, Kamis (15/8).

Usai menangkap BO dan RA, polisi mengembangkan penyelidikan dan kedua tersangka mengaku diperintahkan S membakar untuk membuka lahan. Polisi pun akhirnya menangkap S.

Terpisah, polisi menangkap YD yang tertangkap tangan membakar lahan oleh petugas patroli. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap siapa pemilik lahan yang dibakar YD.

“S mengaku lahannya sengaja dibakar untuk dijadikan kebun cabai. Pembakaran untuk menghilangkan gulma jadi dia memerintahkan BO dan RA. untuk kasus YD masih kita kembangkan,” ujar dia.

Selain dua kasus tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap empat kasus karhutla lainnya. Proses penyelidikannya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk mengejar para pelaku lain terhadap kasus karhutla di Kecamatan Tulung Selapan, Pedamaran Timur, serta Pangkalan Lampam.

“Mereka ini sudah tahu ada larangan membakar, tapi mereka tidak tahu sanksinya sangat berat. Mereka akan kita hukum tegas karena mengabaikan larangan ini,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem mengaku telah memetakan wilayah rawan karhutla.

“Kami akui ada keterbatasan karena tidak ada anggaran khusus untuk karhutla. Namun begitu kita berkoordinasi dengan satgas karhutla sehingga seluruh kegiatan dikoordinir oleh satgas dan kami mengikuti instruksi pemimpin,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menduga karhutla di wilayahnya bukan karena ulah manusia, tapi faktor alam. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *