Buya Syafi’i Ma’arif Tanggapi Pernyataan Video Viral UAS Soal Salib

Metrobatam, Surabaya – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif tanggapi pernyataan Ustad Abdul Somad (UAS) soal simbol salib yang viral di medsos.

“Kasus itu ada hal yang terlupakan yaitu melaksanakan sila ke-lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia harus diperlakukan sama karena kita memiliki bangsa yang sama,” kata Buya Syafii Maarif saat Seminar Wawasan Kebangsaan bertema ‘Dari Aku, untuk Indonesiaku’ yang digelar UK Petra, Senin (19/8/2019).

Dari sila kelima tersebut, jelas Buya, bahwa keadilan itu sangat mahal.

“Keadilan itu sangat mahal tapi hidup sebuah bangsa dan negara itu tergantung sampai mana kita dapat melaksanakan prinsip keadilan itu sendiri,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, video UAS yang membahas tentang salib beredar di medsos. UAS mengaku heran video pengajiannya yang menjawab pertanyaan jemaah soal salib menjadi viral. UAS menyebut pengajiannya itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu.

Dilaporkan ke Polda NTT

Ustaz Abdul Somad (UAS) dilaporkan ke Kepolisiaan Daerah Nusa Tenggara Timur oleh salah satu organisasi masyarakat di Kota Kupang, Senin (19/8). Ormas yang menamakan dirinya Brigade Meo melaporkan Somad terkait dugaan penistaan terhadap simbol agama (salib).

Kuasa hukum Brigade Meo Yacoba Yanti Susanti Siubelan mengatakan pelaporan terhadap Ustaz Abdul Somad atau UAS karena ceramah yang bersangkutan meresahkan sejumlah umat Kristen dan Katolik di Indonesia.

“Hari ini kami resmi melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda NTT, karena diduga telah melakukan tindakan pidana penistaan agama, khususnya menistakan simbol-simbol agama lain di Indonesia ini,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin (19/8).

Pihaknya yakin betul bahwa pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur bisa menangani kasus ini. Apalagi, kata dia, video Abdul Somad yang viral tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Kejadian seperti yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad, kata dia, seharusnya tidak perlu terjadi sebab merusak toleransi umat beragama dan memperkeruh suasana.

Ketua Brigade Meo NTT Jacobis Mercy Siubelan ditemui usai melakukan pelaporan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ustad Somad tidak bisa ditolerir. “Yang pasti bahwa yang kami lakukan hari ini adalah melaporkan kasus penistaan agama,” tutur dia.

Jacobis mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ustad Abdul Somad menyakitkan umat agama lain. “Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini. Kami datang hanya melapor tetapi juga kami akan pantau terus,” tambah dia.

Ia mengatakan pada Sabtu (17/8) pekan lalu pihaknya sempat ke Polda NTT, namun bukan untuk melaporkan kasus tersebut. Pihaknya hanya datang dan berkonsultasi seputar dugaan kasus penistaan simbol agama yang dilakukan oleh Ustad Somad.

Selain pelaporan di Polda NTT, Ustaz Abdul Somad juga terseret dua pelaporan yang sama di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Di Bareskrim, pelapor, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menilai pelaporan terhadap Abdul Somd demi membela kepentingan bangsa. Menurut mereka video dakwah Abdul Somad dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Sementara itu di Polda Metro, Abdul Somad dilaporkan kelompok Horas Bangso Batak.

Sebelumnya, beredar potongan video ceramah Abdul Somad yang mengatakan bahwa dalam hukum Islam Salib adalah tempat bersarang jin kafir. Somad mengatakan hal itu untuk menanggapi pertanyaan salah satu anggota jamaahnya yang menggigil hatinya ketika melihat Salib.

“Apa sebabnya? Saya selalu terbayang alib, jin kafir sedang masuk karena di salib itu ada jin kafir. Dari mana masuknya jin kafir? Dari patung (yang) kepalanya ke kiri apa ke kanan?” kata Somad sambil melapangkan kedua tangannya menirukan bentuk ‘corpus’ pada salib di Gereja Katolik.

Somad telah memberikan klarifikasi. Menurutnya, itu hanya sekadar menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah dan bukan untuk merusak hubungan antarumat beragama di Indonesia. Klarifikasi UAS itu diunggah dalam akun resmi sosial media Youtube milik FSRMM TV pada Minggu (18/8).

“Pertama, itu saya menjawab pertanyaan, bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami,” kata UAS dalam video tersebut yang diakses CNNIndonesia.com, Minggu (18/8).

Masyarakat Lintas Agama

Presidium Rakyat Menggugat (PRM) turut melaporkan ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait salib. Mereka mengaku terdiri dari masyarakat lintas agama.

“Saya seorang muslim, tapi saya rasa ini bukan masalah minoritas atau umat Kristiani. Ini masalah memecah belah umat beragama. UAS ini punya banyak jamaah, kalau mendengar ceramahnya seperti itu kan bisa mengurangi rasa menghargai antarumat beragama,” kata pelapor mewakili Presidium Masyarakat Menggugat, Ade Sarah Prinasari, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Koordinator Presidium Masyarakat Menggugat, Daniel Tirtayasa, mengatakan sikap pihaknya melaporkan UAS sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga tatanan undang-undang. Dia berharap dengan dipolisikannya UAS, pemuka agama manapun tak lagi sembarangan dalam berbicara.

“Ini bentuk kami sebagai social control sebagai anak bangsa untuk tetap menjaga tatanan undang-undang yang ada di Indonesia. Ini adalah bola yang sudah bergulir cukup lama dan kami akan tuntaskan pada kasus UAS,” ucap Daniel.

Adapun nomor laporan tersebut tertera dalam nomor: LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM. Mereka juga berharap hal-hal seperti ini tak lagi terulang.

“Kami berharap ada impactnya, mau ustaz, kiai pastur, pendeta tidak lagi semena-mena, tidak lagi berucap yang melukai hati sesama,” lanjut Daniel.

Kuasa hukum Presidium Masyarakat Menggugat, Suhadi, berharap laporan pihaknya mendapat atensi dari pihak kepolisian. Karena, lanjutnua, tak hanya pihaknya yang melaporkan UAS.

“Tentunya kami berharap laporan ini mendapat atensi yang baik dari polisi. Saya lihat ini adalah sesuatu yang harus diproses. Tadi memang karena banyak yang membuat laporan, kami lama di dalam (ruang SPKT). Kami berbagi pasal dengan pelapor lain. Muaranya satu, kita harap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutur Suhadi. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *