Praperadilan e-Tilang Ditolak, Polisi: Sistem E-TLE Dinyatakan Valid

Metrobatam, Jakarta – Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Denny Andrian Kusdayat, terhadap Polda Metro Jaya karena tilang elektronik ‘salah alamat’. Polisi bersyukur dengan putusan praperadilan.

“Alhamdulillah sistem e-TLE dinyatakan valid dan berkekuatan hukum yang tetap,” ujar Kanit STNK Subdit Regident Dilantas POlda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman, Selasa (20/8/2019).

Hakim Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan Denny AK karena gugatan bukan masuk objek praperadilan sebagaiman diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karenanya, permohonan pemohon terkait tidak sahnya surat nomor B/11199/VII/YAN.1.2/2019/Datro tertanggal 17 Juli (surat tilang elektronik), maka hakim menyatakan hal tersebut bukanlah objek praperadilan.

Bacaan Lainnya

“Surat tersebut adalah surat dari Ditlantas merupakan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas. Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas, akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas permohoanan tidak sahnya surat (e-tilang) tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan sehingga hakim berpendapat tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut,” papar Sudjarwanto.

Denny Tetap Tolak Bayar Denda

Denny AK sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, Mahfudi.

Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli. Denny menilai seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.

Denny sendiri tetap menolak membayar denda tilang meski gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Denny merupakan pemilik mobil yang terkena tilang elektronik.

“Saya tidak akan bayar surat tilang,” ucap Denny di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Dia mengaku baru akan membayar setelah STNK mobilnya diblokir polisi. Setelahnya pun Denny mengaku akan kembali mengajukan praperadilan.

“Blokir dulu (STNK), saya uji lagi praperadilan, saya bayar (denda tilang),” sebut Denny.

Terlepas dari itu Denny mengaku menghormati putusan praperadilan itu. Hanya saja dia menyayangkan penerapan tilang elektronik tersebut karena menurutnya tidak jelas siapa pelanggarnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *