Tingkatkan Pendapatan Daerah, 4 Provinsi Teken MoU dengan KPK

Metrobatam, Jakarta – KPK bersama lembaga pemerintah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPK. Penandatanganan ini bertujuan sebagai fungsi koordinasi dan supervisi untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penertiban aset bermasalah.

Lembaga pemerintah itu adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor wilayah DJP di empat wilayah sekaligus. Empat wilayah itu meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Penandatanganan MoU ini berlangsung sejak 19 hingga 23 Agustus.

Di Gorontalo, MoU ditandatangani oleh 3 Bupati dan Wali Kota. MoU ini terkait penyelenggaraan survei penilaian integritas (SPI) pada layanab publik. KPK menilai SPI sanagat penting untuk mengukur integritas sektor layanan publik.

“KPK memandang penting untuk dilakukan SPI untuk memetakan integritas pada sektor layanan publik dalam menggali akar permasalahan dan mengukur efektivitas intervensi program perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Bacaan Lainnya

KPK mengingatkan fokus kerja di sektor lembaga pemerintahan, seperti BPN KPK mengingatkan untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah, PBB, BPHTB, dan ZNT. KPK berharap dengan upaya ini adalah mengamankan seluruh aset milik pemerintah baik di kota ataupun daerah.

Sedangkan, untuk BPD KPK mengingatkan agar BPD selalu meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi online sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak tempat-tempat usaha.

“Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time, dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak,” ucap Febri.

“Sementara, kerja sama dengan Kanwil DJP terkait pertukaran data wajib pajak, sehingga terdapat sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah,” imbuhnya.

KPK berharap dengan adanya kerja sama ini tak ada lagi permasalahan terkait aset-aset yang bermasalah. Dalam kerjasama ini, KPK juga menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk membantu pencegahan ini.

“Dengan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara, diharapkan aset-aset yang bermasalah dapat diselesaikan baik secara litigasi mapun nonlitigasi,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penandatanganan MoU pada Rabu (22/8) di 3 wilayah lainnya, yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Tenggara dan Bali. KPK mendorong seluruh kepala daerah di 4 wilayah tersebut untuk melakukan penandatanganan MoU dengan BPN, Kanwil DJP, dan BPD. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *