MA Anulir Hukuman Mati Bos Narkoba, 3 Anak Buahnya Malah Dibui hingga Mati

Metrobatam, Jakarta – Kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap dalam jaringan Muhammad Adam. Selain hukuman matinya yang dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara, tiga anak buah Adam malah dibui lebih berat.

Berdasarkan berkar perkara yang dikutip dari website MA, Selasa (27/8/2019), komplotan Adam berkongsi jahat menyelundupkan 54 kg sabu dari Malaysia ke Jakarta pada 2016 silam. Penyelundupan dilakukan lewat jalur pelabuhan tikus dengan cara estafet.

Sesampainya di pelabuhan tikus di Kotabaru, barang haram itu diurus oleh Hasrianto alias Pepi alias Seri pada 5 Mei 2016 dini hari. Untuk biaya pengurusan itu, Hasrianto diberi Rp 15 juta oleh Adam.

Setelah sampai di Batam, narkotika itu disarukan ke dalam ban serep. Perjalanan kemudian diteruskan lewat darat dari Riau ke Jakarta. Namun saat di Pelabuhan Bakauheni, BNN menangkap komplotan itu.

Bacaan Lainnya

Lalu di mana Adam saat anak buahnya ditangkap? Ternyata ia sudah ke Jakarta terlebih dahulu dan menginap di hotel. Komplotan itu kemudian diadili dengan berkas terpisah.

“Menyatakan terdakwa Hasrianto alias Pepi aias Seri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘permufakatan jahat menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar majelis Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Hasrianto tidak mengajukan banding atau kasasi. Berikut daftar hukuman komplotan tersebut:

1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.

2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.

3. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.

4. Hasrianto dihukum penjara seumur hidup.

5. Deddy dihukum 20 tahun penjara.

6. Romy dihukum 20 tahun penjara.

Berikut koleksi kejahatan Adam:

1. Kasus Tahun 2000

Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluarnya dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu

Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupakn 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Muhammad Adam kembali mengulangi aksinya. Kali ini jumlahnya lebih besar yaitu 54 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Ia menggerakan anak buahnya membawa paket itu secara estafet dengan cara dimasukkan ke ban mobil.

Muhammad Adam sebagai otak kemudian dihukum mati oleh PN Serang dan PT Banten. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir menjadi 20 tahun penjara. 2 Hakim agung setuju penganuliran hukuman mati itu, yaitu Margono dan MD Pasaribu. Adapun ketua majelis Prof Dr Surya Jaya tetap bersikukuh agar Adam dihukum mati. Akhirnya suara Surya Jaya kalah voting.

4. Pencucian Uang

Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara yaitu tiga buah mobil, uang Rp 500 jutaan dan sejumlah aset lainnya.

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

“Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi,” kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *