Predator Anak di Mojokerto Ngaku Lebih Baik Mati Daripada Dikebiri Kimia

Metrobatam, Mojokerto – Muhammad Aris (20) menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada dirinya karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini lebih memilih mati daripada disuntik kebiri.

“Kalau suntiknya (kebiri kimia) saya tolak. Karena kata teman saya efeknya seumur hidup,” kata Aris kepada wartawan di Lapas Klas II B Mojokerto, Jalan Taman Siswa, Senin (26/8/2019).

Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris menyesal telah memerkosa anak-anak. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan. Dia memilih hukuman penjaranya ditambah sampai 20 tahun.

“Saya pilih mati saja Mas daripada disuntik kebiri. Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Namun vonis kebiri kimia terhadap Aris telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Itu setelah upaya banding yang dia ajukan tidak membuahkan hasil.

Putusan PT Surabaya justru menguatkan vonis PN Mojokerto. Selain kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Tetap saya tolak saja (hukuman kebiri kimia). Saya tidak mau, kalau diminta tanda tangan surat saya tidak mau. Mendingan mati,” lanjutnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.

Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *