Bea Cukai Batam Musnahkan BMN Senilai Rp 1,6 Miliar atas Persetujuan dari KPKNL Batam

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna dalam acara pemusnahan barang hasil tegahan BC Batam. - Bisnis/Bobi Bani.

Metrobatam.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 di PT Desa Air Cargo Batam, Nongsa, Batam pada Rabu (28/8/2019). Adapun nilai sejumlah barang yang akan dimusnahkan ini mencapai angka Rp1.645.019.500

Barang-barang ini telah melalui proses penyelesaian administrasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

“BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, barang yang cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna dalam acara pemusnahan tersebut.

Adapun petincian barang yang dimusnahkan yaitu barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol; 2.018 kaleng MMEA berbagai merek. BKC hasil tembakau (HT) yaitu rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang; 594 pack kemasan rokok; 55.980 filter rokok.

Bacaan Lainnya

Pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 koli; mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 koli; serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus; dan barang lain-lain dalam jumlah kecil.

Sumarna menjelaskan, barang-barang tersebut ditegah karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo Pasal 68 (1a) menjelaskan, bahwa barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar. Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) barang dan atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC, dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang merupakan barang Iarangan atau pembatasan.

Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak Iain di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

Pelaksanaan pemusnahan ini sendiri juga sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan.

“Kita bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan,” kata Sumarna lagi.

Lebih lanjut, Sumarna menjelaskan hingga pertengahan tahun 2019 ini, tegahan terhadap rokok yang tidak sesuai ketentuan berada di posisi teratas bersama narkotika. Untuk rokok ilegal sendiri, BC Batam telah diamanatkan untuk segera menekan peredarannya. Dimana amanat itu langsung disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui target yang harus dicapai untuk peredaran rokok ilegal di angka kurang dari tiga persen di tahun 2020. Untuk tahun 2019 ini sendiri angka peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran 7 persen.

Untuk mendukung target itu, BC Batam telah melakukan sejumlah langkah-langkah, salah satunya adalah melakukan operasi pasar dan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.

BC Batam juga banyak melakukan tegahan terhadap barang larangan terbatas yang dibawa masyarakat, umumnya mereka tidak mengetahui prosedur bagaimana membawa barang dengan larangan terbatas tersebut.

“Ada ketentuan larangan dan batasan terhadap barang, apalagi untuk daerah FTZ seperti Batam ini. Barang yang dibatasi itu harus ada izin dari pihak terkait, nah masyarakat kita banyak yang menyalahi itu,” kata Sumarna lagi.(K41)

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna dalam acara pemusnahan barang hasil tegahan BC Batam.

(Mb/bisnis.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *