Jadi Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian, Ini Kata-kata Mak Susi Hingga

Metrobatam, Surabaya – Polda Jatim telah menetapkan korlap aksi yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Ternyata, ini kata-kata yang menjadikan Mak Susi tersangka.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya memaparkan dalam pesan whatsappnya, Mak Susi menyebarkan kalimat yang berisi hoaks. Pesan ini pun menyebar ke beberapa massa.

“Di sini ada ya, yang menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks,” kata Cecep saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Sementara untuk ujaran kebencian, Cecep mengatakan ada beberapa pesan Mak Susi yang menyebut jika mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

“Contohnya ujaran kebencian mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini juga ujaran kebencian dan berita hoaks,” papar Cecep.

Sementara saat disinggung terkait kalimat rasialisme, Cecep mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini. Namun sejauh ini, Mak Susi telah ditetapkan tersangka pada ujaran hoaks dan Ujaran kebencian.

“Rasisme ndak ada. Nanti kita sampaikan hasil penyelidikan kita, masih pendalaman,” lanjutnya.

Sedangkan saat ditanya identitas yang menyebarkan pesan yakni Susi Rohmadi, Cecep menegaskan Tri Susanti dan Susi Rohmadi merupakan orang yang sama. Rohmadi adalah nama bapak dari Susi.

“Susi Rohmadi ini nama bapaknya mungkin dia menggunakan nama bapaknya. Ini yang menyebar benar-benar Susi, Tri Susanti,” pungkasnya.

Sementara Mak Susi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *