48 Perusuh 22 Mei Didakwa Merusak Fasilitas Umum-Menyerang Polisi

Jakarta – Salah satu perusuh 22 Mei, Sifaul Huda didakwa melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan pada saat aksi 22 Mei 2019. Sifaul disebut jaksa melakukan kekerasan kepada petugas keamanan yang berjaga di depan gedung Bawaslu saat ada aksi besar yang berujung kericuhan.

“Dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama,” ujar jaksa penuntut umum, Januar Ferdian, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Kasus ini bermula saat Sifaul menghadiri aksi 22 Mei 2019 yang berada di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, aksi itu berlangsung hingga 20.00 WIB sampai diperingati oleh polisi untuk selesai. Namun, Sifaul dan demonstran lainnya tidak menghiraukan peringatan polisi.

Kemudian, Januar mengatakan demonstran saat itu melakukan penyerangan kepada polisi dengan melemparkan batu ke arah Brimob yang saat itu sedang berjaga.

Bacaan Lainnya

“Bahwa karena terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan tersebut, setelah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan tidak membubarkan diri maka pada sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap pengunjuk rasa yang dilakukan kerusuhan dengan cara memberikan tembakan gas air mata ke arah pengunjuk rasa dan menyemprotkan air dari mobil water canon. Bahwa terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan oleh saksi Karyono, petugas Brimob antihuruhara di gedung Bawaslu,” jelas Januar.

Selain Sifaul, jaksa juga mendakwa 47 perusuh lainnya. Mereka didakwa sama dengan Sifaul dan juga melakukan tindakan kericuhan sehingga beberapa fasilitas negara rusak. Mereka juga melakukan aksi kekerasan kepada polisi dengan melempari batu ke arah polisi.

47 perusuh itu adalah, Peri Erlangga, Mochamad Faisal, Ical, Muhammad Isya, Abdul Azis, Dafit Zikrianto, Fajri, Ridwan, Mafrizal, Helmi Tanjung, Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muhamad Soleh, Cholid, Supriadi, Hafiz Ismail, Pancaka, dan Mat Ali.

Kemudian ada Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khomeni, Suhartono, Budhy Fransisco, Agus Purnomo, Arif Akbar, Abdillah, Baharuddin, Rendy, Abdurrais, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus, Rizki Ilham, Andika, Heriyanto, M. Firdaus, Ade Badri, Guruh Rohmat, Akmaludin, Abdul Rosid, dan Asep Ridwanullah.

“Dengan kekerasan terdakwa memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah dalam hal ini adalah anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan terkenal lemparan batu, dan banyak barang-barang milik petugas keamanan seperti helm, tameng polisi menjadi pecah menjadi rusak dan menyebabkan beberapa fasilitas umum menjadi rusak dan terganggunya ketertiban umum,” ucapnya.

Januar juga mengatakan untuk terdakwa Suhartono, Budhy Fransisco, Agus Purnomo, Arif Akbar, Abdillah, dan juga Baharuddin. Mereka disebut melakukan kerusakan dengan melempar bom molotov sehingga membuat suasana menjadi semakin rusuh.

“Terdakwa terus melakukan pelemparan batu sehingga aksi semakin rusuh. Melempar bom molotov sehingga terjadi perusakan,” kata Januar.

Sementara Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muhamad Soleh, Cholid, Supriadi, Hafiz Ismail, Pancaka, dan Mat Ali disebut jaksa melakukan penyerangan terhadap kantor Bawaslu. “Terdakwa merusak kaca gedung Bawaslu,” ucapnya.

Sifaul didakwa dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 218 KUHP. Sementara untuk 47 terdakwa lainnya didakwa Pasal 212, Pasal 214, Pasal 218, hingga 170 KUHP. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *