Ada Syarat Agak Berat yang Bisa Ganjal Perpanjangan SKT FPI, Apa?

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) bicara soal syarat yang agak berat dipenuhi FPI untuk mendapat perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Syarat itu terkait mekanisme penyelesaian konflik internal dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI.

“Sampai saat ini, ya kami belum bisa memproses SKT-nya FPI karena FPI sendiri belum melengkapi kalau dia membutuhkan SKT. Ada lima ya. Lima itu ada yang dua itu agak, satu agak berat pandangan saya ya. Itu kan di dalam AD/ART FPI itu harus ada klausul penyelesaian konflik internal,” kata Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Dia mengatakan mekanisme penyelesaian konflik internal tak ada dalam AD/ART FPI. Padahal, kata Lutfi, undang-undang mewajibkan hal itu.

“Nah, itu sesuai amanat undang-undang. Tapi di dalam AD/ART FPI, itu tidak ada. Sementara saya baca di AD/ART, musyawarah, forum tertinggi adalah musyawarah. Musyawarah itu dilakukan 7 tahun sekali. tidak ada klausul lain yang menyatakan untuk membuka ruang jika ada hal-hal yang dianggap penting, tidak itu. Nah, itu menjadi agak berat pandangan saya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lutfi menyebut AD/ART FPI juga belum ditandatangani. Rekomendasi dari Kementerian Agama, kata Lutfi, juga belum diperoleh oleh FPI.

“Klausul itu yang saya pikir agak berat. Yang berikutnya, mungkin ya, karena mereka lupa atau apa, sehingga itu (AD/ART) belum ditandatangani dan yang terpenting itu adalah itu, klausul itu, penyelesaian konflik internal. Itu diatur oleh undang-undang, mereka harus memuat seperti apa mekanisme di internal mereka. Nah, itu. Sementara itu, musyawarah mereka itu 7 tahun sekali. Di samping itu juga, ada rekomendasi dari Kementerian Agama karena ini ormas keagamaan, ya biar kementerian teknis yang mengkaji hal tersebut sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Dia menyatakan Kemendagri belum masuk pada pengkajian ideologi FPI karena persoalan administrasi yang belum tuntas. Lutfi juga menanggapi wacana Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi mediator antara FPI dengan Presiden Jokowi. Menurutnya, Prabowo menerima informasi yang tidak pas tentang masalah yang terjadi.

“Itu masalahnya administrasi, masa Pak Prabowo ingin menjembatani masalah administrasi? Masyarakat di FPI sendiri. jadi, belum, itu ya, belum lah ya. Mungkin ada salah informasi kali mungkin Pak Prabowo-nya itu. Iya, mendapat masukan yang tidak pas,” pungkasnya.

Kami NKRI Harga Mati

Sementara Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Ma’arif mengaku mendapat kesulitan di proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas. FPI juga mengaku bingung soal tudingan anti-Pancasila.

“Biasanya Departemen Agama (Depag/Kemenag) tidak ada masalah, ya. Sekarang yang justru lama itu di Depag. Tapi, kemarin sudah ada langkah Depag untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami,” ujar Slamet di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019).

Slamet meyakini Kemenag akan mengeluarkan roekomendasi setelah diskusi itu. Jika rekomendasi diberikan Kemenag, FPI akan segera menyerahkan ke Kemendagri.

“Dan saya pikir setelah diskusi dengan kami, Depag akan mengeluarkan rekomendasi. Kalau keluar, akan kami serahkan langsung ke Depdagri (Kemendagri),” imbuhnya.

Slamet juga mengaku bingung dengan tudingan sejumlah orang yang menyebut FPI anti-Pancasila. Menurutnya, FPI selama 21 tahun tak pernah bermasalah dengan ideologi NKRI.

“Ya itu yang kami bingung, sisi mana yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kami sudah 21 tahun tidak ada masalah, bahkan, kami NKRI harga mati. Setiap bencana kami hadir, karenanya justru Pak Jokowi harus menjelaskan kepada masyarakat Indonesia yang mana bertentangan dengan Pancasila. Harus bisa menunjukkan ke kami, jangan menjadi berita hoax dan fitnah berkepanjangan,” jelasnya.

Dia pun merasa perpanjangan saat ini seperti dipersulit. Slamet mengaku biasanya sebelum masa berakhir FPI sudah mendapat SKT perpanjangan.

“Ya yang kami rasakan itu lah (dipersulit), biasanya sebelum akhir masa habis ya sudah selesai,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *