Bareskrim Polri Tangkap 4 Kurir Penyelundup 43,5 Kg Sabu dari Malaysia

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (tengah) dan Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto (kiri) dan Direktur penindakan Bea & Cukai Eko Darmono (kanan) menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/8/2019). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd)

Metrobatam.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kurir narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti sabu seberat 43,5 kilogram yang terdiri dari 16 bungkus siap edar.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial AK (31), RDW (40), MR (43) dan HR (43). Mereka merupakan anggota sindikat narkoba Malaysia-Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai pengiriman paket sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.

Penyidik Bareskrim langsung bergerak cepat dan mendapati sebuah kendaraan Toyota Rush nopol BM-1395-BE warna hitam yang mencurigakan . Namun, pada saat akan ditangkap, pengemudi kendaraan itu langsung melarikan diri.

Bacaan Lainnya

“Mereka menggunakan mobil langsung melarikan diri dan menghindari petugas,” kata Brigjen Eko.

Eko menjelaskan terjadi kejar-kejaran antara tim penyidik dan pelaku hingga ke Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, Bengkalis, Riau.

Kemudian di lokasi tersebut para pelaku sempat membuang dua buah tas berisi paket narkoba ke jalan untuk menghilangkan barang bukti.

“Sekitar 10 kilometer dari tempat pembuangan tas itu, tim satgas menemukan mobil tersangka berada di kebun kelapa sawit,” ungkapnya.

Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan kasus. Pada 26 Juli 2019 tim menangkap dua tersangka yakni AK dan RDW.

Keduanya berperan mengawal pembawa paket narkoba dari Pelabuhan Pakning.

Di hari yang sama, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MR dan HR di Jalan Lintas Timur KM 88, Kemeneng, Kabupaten Pelawan, Riau.

MR dan HR perannya sebagai kurir narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.

“Kami terus melakukan pengembangan jaringan narkotika internasional ini,” ujarnya.

 

Sumber : Antara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *