Kalbar Ancam Sanksi 94 Perusahaan Jika Terbukti Bakar Lahan

Metrobatam, Jakarta – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji bersama Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat kordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat itu mereka memanggil 94 perusahaan di Kalbar yang terindikasi membakar lahan di kawasan konsesi milik perusahaan.

Pemprov Kalbar tak segan memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan di wilayah atau area milik perusahaan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah bupati/wakil bupati dari beberapa daerah yang terdapat titik panas (hotspot) didampingi sejumlah kepala dinas dan BPBD dari daerahnya masing-masing.

“Ke-94 perusahaan ini terdiri dari 56 perkebunan, 38 Hutan Tanam Industri. Mereka kita panggil karena di sekitar kawasan konsesi yang mereka kelola terdapat titik api,” kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (12/8) dikutip dari ANTARA.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari maraknya pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalbar.

Pemanggilan 94 perusahaan yang terindikasi membakar lahan berdasarkan pantauan titik panas dari satelit Lapan beberapa waktu lalu. Awalnya, ada 10 perusahaan yang akan dipanggil, namun Sutarmidji menyatakan, kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sehingga pada hari ini dilakukan pemanggilan terhadap 94 perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya meminta penanggung jawab perusahaan yang datang agar perusahaan yang terindikasi membakar lahannya bisa langsung mengambil tindakan setelah pertemuan tersebut.

“Kalau yang datang sekelas staf, akan kita suruh pulang. Kita mau ini cepat diatasi, makanya sekelas manager atau pegawai yang bisa mengambil kebijakan yang akan kita panggil,” tuturnya.

Sutarmidji menambahkan, Pemprov Kalbar dalam pertemuan ini juga akan memberi kesempatan pada perusahaan untuk mengklarifikasi terkait titik panas yang terpantau di wilayah lahan perusahaannya.

“Kita berikan kesempatan untuk membela diri, karena kita sudah mendapatkan titik koordinat titip api dari pantauan Lapan dan titik panas itu terindikasi berada di sekitar sejumlah perusahaan,” katanya.

Dia menyatakan, akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya mengancam akan memberi sanksi berupa pembekuan izin perusahaan.

Menurut Sutarmidji, jika kebakaran lahan terjadi dalam raidus 2 kilometer di sekitar perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.

“Setelah pertemuan ini, kita akan berikan perusahaan-perusahaan ini kesempatan untuk mengklarifikasi hal ini dalam waktu 3×24 jam dan akan kita dengar alasan mereka,” kata dia.

“Jangan enak saja membakar lahan, yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat,” tutur Sutarmidji.

Sebagai gubernur, Sutarmidji tidak akan melihat siapa pemilik perusahaan. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *