KPU Provinsi Diminta Ikuti Putusan MK yang Kabulkan Sebagian Gugatan Pileg

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian 3 gugatan terkait Pileg 2019. KPU mengatakan pihaknya segera memerintahkan KPU Provinsi untuk menjalankan putusan MK.

“KPU harus menerima keputusan MK karena final dan mengikat, oleh karenanya KPU akan segera memerintahkan KPU Provinsi untuk kemudian mensupervisi hasil dari putusan MK untuk dieksekusi,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Ilham mengatakan, dikabulkannya sebagian gugatan ini menjadi evaluasi bagi KPU agar lebih berhati-hati. Terlebih dalam kerja petugas KPPS, hal ini dikarenakan banyaknya kesalahan dalam penghitungan suara dari hasil penghitungan TPS (C1) ke hasil penghitungan pada tingkat Kabupaten (DA1).

“Paling bisa kita evaluasi adalah mereka harus bisa lebih hati-hati dalam melakukan rekapitulasi, jangan melakukan kesalahan-kesalahan atau upaya yang berpotensi kesalahan. Potensi kesalahan harus dieliminir, tentu di Pilkada menjadi penting untuk bahan evaluasi kami,” ujar Ilham.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka melakukan bintek kepada petugas KPPS, dan BPK karena kebanyakan tadi hasil C1 yang berubah di DA1. Jadi kebanyakan kesalahan di C1 karena DA1 adalah hasil koreksi dari rekapitulasi di PPK,” sambungnya.

Ilham mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Menurutnya, KPU hanya menetapkan putusan yang telah dinyatakan oleh MK.

“MK memberikan keputusan untuk dijalankan langsung oleh KPU, berdasarkan penghitungan mereka. Jadi kita tidak ada PSU bukan penghitungan suara ulang, tapi menetapkan apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Ilham.

Diketahui, terdapat 3 gugatan yang diterima sebagian oleh MK. Ketiga gugatan ini yaitu, Gugatan Partai Golkar dan Partai Gerindra terkait selisih suara antar internal parpol di Bintan dan Kepulauan Riau (Kepri), serta gugatan partai PDIP atas PKS terkait penambahan suara di Kabupaten Bintan. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *