Peluru Nyasar Akibatkan Seorang Warga Tewas, 2 Polisi Terancam Pidana

Metrobatam, Jakarta – Dua polisi di Lampung, Bripka Duansyah dan Brigadir Pastiko Jayadi terancam pidana dalam kasus peluru nyasar yang menewaskan seorang warga sipil Rahmad Heriyanto di Universitas Bandar Lampung.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M. Iqbal mengatakan pidana diterapkan bila kedua polisi itu terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Proses mekanisme di propam, kode etik dan profesi oleh komisi kode etik itu pelanggaran pidana diproses juga, bila terbukti ada pelanggaran melawan hukum,” ujar Iqbal di Kantornya, Minggu (11/8).

Rahmad Heriyanto jadi korban peluru nyasar di Universitas Bandar Lampung, Sabtu (10/8). Rahmad mendapat luka tembak di perut ketika tak jauh dari proses serah terima senjata antara Bripka Duansyah dan Brigadir Pastiko Jayadi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di area parkir UBL. Saat itu, kedua anggota itu memang berjanjian di lokasi tersebut untuk menyerahkan senjata.

Saat proses penyerahan itu, kata Pandra, kedua anggota itu lebih dulu memastikan bahwa senjata dalam keadaan terkunci ataupun tidak ada peluru saat diserahkan.

Iqbal memastikan pengawasan terhadap kepemilikan senjata anggota Polri berjalan ketat. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memastikan atau memonitor secara lekat psikologis dari ratusan ribu anggota Polri.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi psikologis setiap enam bulan sekali. Selain itu, evaluasi dilapis dengan monitoring sosiometrik anggota Polri terhadap lingkungannya. Seperti lingkungan keluarga, kerja, dan sosial.

“Karena apa? Tidak menutup kemungkinan di antara 6 bulan itu mereka bermasalah. Mungkin masalah keluarga, utang-piutang, kemudian masalah lain,” tandas Iqbal. “Jadi, memang ketat,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *