Sebanyak 34 Pelaku Kerusuhan Timika Diproses Hukum

Metrobatam, Timika – Polisi sempat mengamankan 45 orang terkait kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua. Setelah disisir, 34 orang diproses hukum.

“Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Rabu (21/8/2019), sebagaimana dilansir Antara.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyelidiki penggunaan senjata rakitan saat massa kocar-kacir membubarkan diri dari halaman Kantor DPRD Mimika yang kemudian berlanjut dengan melakukan serangkaian aksi perusakan kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika.

Pada Rabu petang, polisi menerima laporan dari pemilik salah satu dealer kendaraan di Timika bahwa bangunannya ditembaki seseorang.

Bacaan Lainnya

“Kasat Reskrim dan unit identifikasi masih mengecek proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian. Kami pastikan itu bukan dari senjata organik TNI dan Polri, tetapi dari senjata rakitan seperti doorlock. Ini sengaja mau ditembakan ke petugas sehingga kami meminta rekan-rekan anggota TNI dan Polri untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Agung.

Terkait kerusuhan yang terjadi, polisi menaksir kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar. Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika.

Sejumlah kendaraan pribadi dari peserta yang mengikuti kegiatan di hotel berbintang empat itu juga dilempar dengan batu menyebabkan kaca-kaca mobil hancur berantakan.

Adapun korban luka saat kerusuhan berjumlah tiga orang, mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua.

“Satu orang rekan anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. Mereka semua sedang dalam perawatan,” ucap Agung. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *