Soal Ganti Rugi Mati Listrik, ESDM: Agar PLN Lebih Baik

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperbaiki kompensasi yang diberikan PLN ke pelanggan jika listrik padam. Perbaikan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, skema tersebut diperbaiki agar pelanggan mendapat pelayanan yang lebih baik dari PLN. Dia bilang, draft revisi tersebut telah rampung dan minggu depan bakal diundangkan.

“Memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listriknya mengalami pemadaman, tujuan agar supaya PLN ke depan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Alhamdulilah draft perbaikan kompensasi, Permen ESDM telah selesai, dan dalam minggu depan bisa diundangkan ke Kememkumham,” katanya di Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Secara ringkas, Djoko mengatakan, kompensasi ini sifatnya berjenjang. Penggantian kompensasi bisa 100% bahkan sampai 300%.

Bacaan Lainnya

“Kompensasinya itu minimum 100%, jadi draftnya satu jam sampai sekian jam mati diganti 100%. Ada interval, dari jam sampai jam sekian 200%. Lebih dari jam sekian itu 300% digantinya 3 kali lipat,” terangnya.

Kembali, Djoko mengatakan, revisi Permen ESDM ini akan rampung beberapa hari lagi.

“Permen 27 Tahun 2017 akan direvisi perlu beberapa hari diundangkan Kemenkumham,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *