Soal Penipuan Calon Haji di Jatim, Tersangka Ngaku Ikut Ditipu

Metrobatam, Jakarta – Murtaji Junaedi, tersangka penipuan calon haji jalur cepat di Jawa Timur mengaku juga menjadi korban penipuan. Pengakuan tersebut diungkap Junaedi saat diperiksa penyidik di Polda Jawa Timur, Kamis (8/8).

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Junaedi menyebut dirinya ditipu oleh SY yang mengaku sebagai orang dari Kementerian Agama.

Mulanya, oknum yang mengaku dari Kemenag tersebut menawarkan kuota tambahan kepada Junaedi bagi calon haji yang ingin dipercepat keberangkatan menuju tanah suci. Biayanya mulai Rp 5-35 juta per orang.

“Uang para calon jamaah tersebut diterima tersangka (Junaedi) dan sebagian besar dikirimkan kepada rekening bank milik saudara SY,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera, Kamis (8/8).

Bacaan Lainnya

Akibat adanya pengakuan tersebut, Barung pun mengatakan pihaknya tetap menampung kesaksian pelaku. Namun, polisi tak akan mudah percaya karena proses penyidikan hingga kini terus dilakukan.

“Junaedi sudah kita tahan. Dia sudah mengambil uang 59 orang itu. Kalau dia (korban) tertipu, ya lapor, yang jelas dia mengambil uang kok,” kata Barung.

Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Kanwil Jatim, Sugianto mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi. Tim tersebut akan mendalami ASN yang diduga terlibat.

“Tim sudah memanggil ASN Kemenag yang terindikasi terlibat, sekarang masih bekerja, belum selesai, tunggu hasilnya ya,” kata Sugianto.

Sebelumnya, 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim beberapa waktu lalu. Mereka yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena gagal berangkat haji pada tahun ini.

Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota percepatan pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara M Junaedi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Junaedi disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *