Terkait Pembahasan e-Rekap, KPU Targetkan Rampung September

Metrobatam, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyatakan pembahasan sistem rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap untuk Pilkada serentak 2020 ditargetkan rampung September mendatang. Saat ini, KPU telah menyelesaikan Focus Grup Discussion (FGD) atau diskusi grup sesi pertama yang fokus pada aspek legal.

“Harapannya sampai September bulan depan sudah bisa kita final untuk desainnya kira-kira seperti apa,” ujar Viryan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8).

Dalam sesi diskusi grup itu, kata Viryan, KPU telah meminta masukan pada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang.

“Kami juga minta masukan dari ahli hukum tata negara. Hasilnya (dasar hukum e-rekap) cukup mengacu pada UU, yang kemudian KPU membuat atau merevisi PKPU sehingga ada bagian tertentu dengan rekapitulasi elektronik dalam PKPU itu,” jelas Viryan.

Bacaan Lainnya

Sementara pada diskusi grup selanjutnya, ucap Viryan, akan fokus pada aspek teknis penerapan e-rekap. Setelah itu pihaknya baru akan membahas aspek teknologi informasi yang akan digunakan dalam e-rekap.

“Jadi akan bahas teknologi apa yang mau digunakan, dan yang paling mungkin bisa diterapkan di Pilkada 2020,” tuturnya.

Viryan menilai, keberadaan e-rekap ini akan semakin membantu tugas penyelenggara pemilu karena proses pemilihan menjadi semakin terbuka dan transparan.

“Kita tidak ingin rekapitulasi elektronik ini jadi masalah baru, tapi menyelesaikan masalah yg selama ini ada. Misal dugaan rawan perubahan saat rekapitulasi di TPS, ini bisa diminimalisasi,” katanya.

KPU sebelumnya tengah mengkaji rencana penerapan e-rekap pada Pilkada 2020. Kebutuhan e-rekap ini dinilai lebih mendesak ketimbang sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *