Terkait Selisih Suara Nyanyang dan Asnah, Gugatan Gerindra Sebagian Dikabulkan MK

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Gerindra. Gugatan ini terkait perselisihan suara antarcalon anggota Partai Gerindra di DPRD dapil Kepulauan Riau IV.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian sepanjang DPRD dapil Kepulauan Riau IV,” ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Perselisihan ini terjadi antara caleg Gerindra nomor urut 1 bernama Nyanyang Haris Pratamura dan nomor urut 2, yang bernama Asnah. Dalam dalilnya, perolehan suara Nyanyang, menurut KPU dalam dapil Kepulauan Riau IV sebanyak 7.521 suara, sedangkan menurut Nyanyang terdapat suara 7.534. Hal ini disebut terdapat pengurangan jumlah suara sebanyak 13 suara.

Sedangkan perolehan suara Asnah, menurut KPU, sebanyak 7.523 suara, dan menurut pemohon sebanyak 7.497 suara. Penambahan dan pengurangan ini disebut terjadi di beberapa TPS di Kota Batam, yaitu TPS 87, 07, 59, dan 41.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, mahkamah mengatakan telah melakukan penyandingan formulir hasil penghitungan di TPS (C1) dan hasil penghitungan pada tingkat kecamatan. Hasil penyandingan ini disebutkan terdapat pengurangan 11 suara untuk Nyanyang dan penambahan 4 suara untuk Asnah.

“Setelah mahkamah menyandingkan perolehan suara pada formulir C1 plano dengan DAA1, dan bukti TPS 42 perolehan Nyanyang berkurang 10 suara, TPS 87 caleg Nyanyang berkurang 1 suara, Asnah bertambah 4 suara,” ujar hakim MK Manahan MP Sitompul.

“Dalil pemohon berkurang 1 suara, dan penambahan suara 4 suara di TPS 87 terbukti. Pengurangan pemohon 10 suara di TPS 42 meski tidak secara eksplisit disebutkan permohonan pemohon, akan tetapi menjadi fakta persidangan yang tidak terbantahkan,” sambungnya.

Manahan mengatakan hal ini juga sesuai dengan bukti dan keterangan saksi yang diberikan pada saat sidang pemeriksaan. Hal ini membuat perolehan suara yang benar untuk Nyanyang sebanyak 7.521 suara.

“Hal itu berkesesuaian keterangan saksi pemohon Hamdani, dan keterangan termohon serta alat bukti surat tulisan diajukan pemohon DAA1 dan C1 sehingga perolehan suara yang benar 7.521 suara dan Asnah 7.519 suara dalil pemohon untuk sebagian,” kata Manahan. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *