Tukang Bakso Tawarkan Threesome dengan Istrinya yang Hamil 4 Bulan, Tarif Rp.100 Ribu

Metrobatam, Surabaya – Seorang tukang bakso di Kediri rela menjual istri dengan menawarkan layanan threesome. Ironisnya lagi, sang istri tengah hamil 4 bulan.

“Yang membuat miris, istrinya hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (14/8/2019).

Pria penjual bakso itu bernama Dian Tri Susilo (20) warga Balong Jeruk, Kediri. Berdasarkan pengakuan Dian, Ruth menjelaskan bahwa pelaku menjual istrinya di sebuah grup Facebook.

Dalam grup tersebut, Dian menawarkan layanan threesome bersama sang istri. Tidak tanggung-tanggung, Dian menjelaskan kondisi sang istri yang tengah hamil 4 bulan dan baru berusia 16 tahun.

Bacaan Lainnya

“Iya, dicantumkan,” kata Dian.

Kepada polisi, Dian juga mengaku sudah tiga kali menjual sang istri dengan menawarkan layanan threesome. Dua layanan pertama dilakukan di Kediri dengan tarif hanya Rp 100 ribu.

Layanan ketiga dilakukan di sebuah kamar hotel di Surabaya. Dian memasang tarif Rp 2 juta. Namun saat pasutri itu hendak memberikan layanan seks terhadap seorang pelanggan, polisi melakukan penggerebekan.

“Pada saat kita gerebek di kamar hotel di wilayah Surabaya Selatan, kami mendapati mereka sedang persiapan berhubungan seksual dalam keadaan telanjang. Tapi belum berhubungan seksual,” terang Ruth

Atas perbuatan tersebut, Dian terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Pelanggannya Teman Sendiri

Tukang bakso itu bernama Dian Tri Susilo (20). Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Surabaya setelah tertangkap basah hendak melakukan threesome di sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan. Sementara yang menjadi pelanggan pertama ternyata teman sendiri.

“Yang pertama itu teman saya sendiri. Kedua orang Kediri, tapi nggak kenal,” ujar Dian saat rilis yang digelar Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Kepada polisi, Dian mengaku sudah tiga kali menjual sang istri dengan menawarkan layanan seks bertiga. Yang pertama kepada teman sendiri. Kemudian kepada orang Kediri lainnya. Layanan tersebut dilakukan di rumah tempat mereka tinggal. Aksi tersebut terbilang nekat karena mereka masih tinggal bersama orang tua.

“Sudah tiga kali. Yang dua kali di rumah (Kediri). Menerima layanan threesome di rumah. Pas orang tua pergi bersama anak,” ujar Dian.

Dalam layanan seks bertiga di Kediri, Dian hanya memasang tarip Rp 100 ribu. Ia sempat merasa cemburu saat melihat sang istri melakukan hubungan badan dengan temannya sendiri. Namun rasa itu ia buang jauh-jauh karena merasa membutuhkan tambahan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Ya, cemburu,” terang Dian.

Dalam layanan threesome ketiga di Surabaya, Dian memasang tarif Rp 2 juta. Namun saat pasutri itu hendak memberikan layanan seks terhadap seorang pelanggan, petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro.

Atas perbuatan tersebut, Dian terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Patok Harga Rp 100 Ribu

Sedangkan dalam layanan threesome yang ketiga, Dian Tri Susilo (20) mematok harga hingga Rp 2 juta. Itu karena layanan seks bertiga dilakukan di Surabaya. Sedangkan dua aksi sebelumnya dilakukan di Kediri.

“Pada saat mendapatkan orderan untuk melayani layanan threesome di Kota Surabaya, dia berangkat mengajak istrinya dengan iming-iming yang menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya,” kata Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

“Pada saat dua kali sebelumnya, dia hanya mendapatkan tarif Rp 100 ribu sekali layanan,” imbuhnya.

Mereka merupakan pasutri asal Balong Jeruk, Kediri. Dian menikahi sang istri secara siri ketika merantau ke Jambi pada 2017. Kini mereka sudah memiliki satu anak. Ia tega menjual istrinya karena impitan ekonomi.

Hasil dagang bakso tidak cukup untuk memutar roda rumah tangga. Ia kemudian tergiur oleh peluang di sebuah grup Facebook tentang layanan seks bertiga yang bisa mendatangkan uang.

“Butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Karena berjualan bakso pendapatan kotor hanya Rp 100 ribu,” kata Dian.

Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya. Sepasang suami-istri itu dan seorang pelanggan tengah siap melakukan threesome.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *