Kapolda Papua Terbitkan Maklumat Larangan Demo Rusuh-Sebar Hasutan

Metrobatam, Jakarta – Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja mengeluarkan maklumat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Papua. Maklumat tersebut berisi larangan adanya tindakan kerusuhan saat unjuk rasa hingga larangan menyebar hasutan di media sosial.

Dilihat dari Twitter Polda Papua, @HmsPoldaPapua, ada enam poin dalam maklumat tersebut. Maklumat Kapolda Papua itu berisi tentang Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Saya tidak akan memberikan izin untuk melaksanakan unjuk rasa kembali dan jika ada yang berani melaksanakannya lagi akan diberikan tindakan tegas,” kata Kapolda Papua Irjen Rudolf A Rodja, dalam posting-an di @HmsPoldaPapua seperti dilihat, Minggu (1/9/2019).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Kapolda Papua Barat Brigjen Hery Rudolf Nahak mengeluarkan maklumat seusai serangkaian aksi demonstrasi di dua wilayah tersebut yang berakhir anarkis. Inti dari isi maklumat adalah melarang demonstrasi yang berpotensi chaos.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat. Maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis,” ujar Tito seusai acara HUT Polwan ke-71 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9).

Tito berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, ketika kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, kata Tito, aksi tersebut berujung anarkis.

“Pengalaman dari kemarin di Manokwari dan di Jayapura, kita niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat,” ujar Tito.

“Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban, kerusakan. Penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu nggak bisa ditolerir,” imbuhnya.

Berikut isi Maklumat Kapolda Papua:

1. Setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat; apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. Setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

4. Dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan

6. Terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHAP

Aksi Susulan di Manokwar

Menyikapi isu beredar terkait demonstrasi susulan yang akan berlangsung di Manokwari, Papua Barat, pada 2 September 2019, Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan, menekankan kepada massa agar tidak melakukan kerusuhan berujung kekerasan.

Dalam jumpa pers di Manokwari, Mandacan mengaku sudah mengetahui aktor-aktor yang terlibat dalam rapat rencana aksi tersebut.

“Demo damai boleh, tapi kalau sampai ada anarkis yang melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah maupun milik masyarakat, pelaku siap bertanggung jawab. Proses hukum akan berjalan,” ujar Mandacan yang juga Gubernur Papua Barat tersebut, Minggu (1/9) malam seperti dilansir Antara.

Mandacan menjelaskan, Suku Besar Arfak adalah tuan rumah di daerah tersebut. Para pendahulu suku tersebut sudah menerima setiap suku datang untuk mendiami wilayah adat suku Arfak.

Masyarakat Suku Arfak saat ini pun, kata dia, berkomitmen untuk meneruskan peninggalan orang tua dengan menghargai dan saling menjaga hubungan antar-suku dan pemeluk agama di daerah tersebut.

“Sebaliknya, kami minta hargai kami sebagai tuan rumah. Boleh menyampaikan aspirasi karena itu hak konstitusional, tapi jangan merusak, jangan bakar,” ucapnya.

Ia menjelaskan, aksi pada 19 Agustus di Manokwari semula dirancang berlangsung damai. Namun, di tengah jalanya aksi ada oknum-oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan kerusuhan.

“Sebagai kepala suku besar Arfak, sekali lagi saya tegaskan ya, kami sudah terima kalian dengan baik bersama dengan kami di sini. Sebaliknya kalian juga harus hargai kami, jangan lagi ada demo-demo yang merusak. Itu tidak boleh dilakukan,” tegas Mandacan.

Sementara itu di Jayapura, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja menegaskan situasi dan kondisi di kota tersebut sudah kondusif pascaaksi demo tolak rasisme yang berujung rusuh pada Kamis lalu.

Dari kerusuhan yang terjadi di ujung kerusuhan sebelumnya, Rudolf menyatakan penyidik sudah memeriksa 28 orang terkait penganiayaan dan pengrusakan. Selain itu, ia pun mengeluarkan maklumat tak boleh ada lagi selebaran dan ajakan demo.

“Kami Kepolisian bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini. Kemarin, kami sudah melaksanakan pertemuan dengan tokoh Nusantara untuk membicarakan masalah ini agar tidak melakukan aksi balasan dan kami juga menyampaikan akan melakukan sweeping,” katanya.

Selain itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan dalam razia yang digelar di dua tempat di Jayapura telah disita sebanyak 45 senjata tajam, Minggu (1/9).

Razia pertama di depan Polsek Abepura dengan melibatkan 71 personel yang terdiri dari 30 personel Brimob, 15 personel Dit Lalulintas, 16 personel Dit Sabhara dan 10 personel Polsek Abepura.

“Di lokasi ini, benda-benda yang berhasil diamankan berupa senjata tajam dan atribut yang berjumlah 30 jenis, yang terdiri dari parang, badik, cutter, celurit, taring babi, sangkur, senapan angin dan gelang KNPB,” katanya.

Lalu, razia di Expo Waena, kata dia, melibatkan 113 personel yang terdiri dari 63 personel Brimob, 15 personel Dit Lalulintas dan 35 personel Dit Sabhara.

“Nah, di sini ditemukan sebanyak 15 senjata tajam dan alat yang dapat membahayakan yang terdiri dari parang, badik, cutter. dan sangkur. Total semuanya ada 45 benda,” katanya. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *