Firli: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya Dengan OTT

Metrobatam, Jakarta – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Inspektur Jenderal Firli Bahuri menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Pemberantasan korupsi yang sekarang dilakukan KPK tidak hanya cukup dengan penindakan melalui upaya OTT. Tetapi harus dilakukan terintegrasi dan menyeluruh dengan upaya-upaya pencegahan, serta monitoring atas pelaksanaan program-program pemerintah,” ujar Firli kepada wartawan, Rabu (3/9).

Ia mengatakan selain upaya di atas, perlu juga dilakukan mitigasi terhadap risiko munculnya perbuatan pidana korupsi. Mitigasi risiko, lanjut Firli, masih belum dilakukan KPK sampai saat ini.

“KPK harus hadir di garda terdepan dalam pendampingan setiap program pemerintah. KPK harus menjadi mitra pemerintah sejak penyusunan program perencanaan pembangunan, penyusunan RPNJP, RPJMN dan penyusunan RKP bersama pemerintah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Firli mengatakan terdapat solusi inovatif pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan, yakni meningkatkan dan memberikan pendidikan dan pelatihan SDM KPK terkait dengan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Ia menambahkan instrumental perundang-undangan terkait tugas pokok KPK, juga perlu ditambah.

“Tugas pokok KPK sebagaimana disebut Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 harus diperluas pada pendidikan masyarakat, pencegahan dengan sasaran pemerintah dan swasta, serta monitoring dan membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dan daerah (APBN/APBD),” paparnya.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Menurutnya penyebab korupsi, seperti dikemukakan Jack Bologne, timbul dari greedy (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan) dan exposure (pengungkapan).

“Di antaranya tindakan mitigasi, tindakan pendidikan masyarakat, tindakan pencegahan, pendampingan pengawasan pelaksanaan program pemerintah, penegakan hukum yang tegas, profesional dan berkeadilan, perampasan asset (asset recovery), tindakan kolaborasi pencegahan dan penindakan. Pemberantasan korupsi juga perlu penerapan UU TPPU,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *