Saut Situmorang: KPK Tolak Revisi UU KPK

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, tegas menolak revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR RI. Saut menilai revisi itu ada implikasi negatif terhadap kinerja KPK.

“Intinya, KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK. Kalau perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang. Tapi sebagai law maker punya kerja itu wilayah legislatif, namun berdebat di naskah akademiknya akan lebih elegan membahas 4 hal perubahan itu,” kata Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2019).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, sebelumnya juga menyatakan revisi itu saat ini belum dibutuhkan. Dia menduga revisi ini salah satu upaya melemahkan KPK.

Febri menilai revisi UU KPK butuh kesepakatan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR. Menurutnya, UU adalah produk bersama DPR dan Presiden.

Bacaan Lainnya

“KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi,” ucap Febri.

DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi undang-undang yaitu UU KPK dan UU MD3 hari ini. Salah satu poin revisi UU KPK yakni soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Pimpinan KPK Baru Pakai UU Hasil Revisi

Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa langkah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dilakukan karena pemilihan pimpinan KPK baru tengah berproses saat ini.

Menurutnya, UU KPK hasil revisi ini diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.

“Bahwa dibahas sekarang, bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru juga,” kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).

Menurutnya, revisi UU KPK merupakan suatu hal yang sudah matang di DPR karena sudah pernah dibahas beberapa kali sebelumnya.

“Ya, ini sudah pernah dibahas juga kan di DPR sebelumnya. 2016, 2017, jadi ini sesuatu yang juga sudah matang di DPR,” kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR itu pun mengklaim bahwa 10 fraksi yang duduk di Senayan saat ini bersama pemerintah sudah sepakat dan tidak memiliki masalah dengan revisi UU KPK.

“Baleg itu semua ada 10 fraksi. Kalau sudah diusulkan baleg berarti sudah diterima 10 fraksi. Pemerintah juga berarti sudah tidak ada masalah, karena memang ini sudah dibahas bersama pemerintah dulu. Ini tinggal meneruskan saja,” ujar politikus PDIP itu.

DPR kembali mencoba merevisi UU KPK. Rencananya, dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/9) fraksi-fraksi akan dimintai pendapat dan dilanjutkan pengambilan keputusan agar revisi UU KPK dapat menjadi usulan DPR.

Salah satu materi yang akan dibahas di Rapat Paripurna itu pun telah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

“Iya betul, agenda paripurna besok,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/9). (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *