Tak Masalah Tanpa Menko, Para Pakar Tata Negara Minta Jokowi Beber Kriteria Menteri

Metrobatam, Jakarta – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai Mahfud MD menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membeberkan kriteria menteri untuk pemerintahan periode 2019-2024. Hal ini untuk mencegah partai politik ikut cawe-cawe dalam urusan kabinet menteri.

Saran itu dihasilkan dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6. Usulan itu diajukan untuk membentengi Jokowi dari politik transaksional.

“Untuk memagari bahwa tidak terlalu besar transaksi politiknya, maka presiden harusnya bikin kriteria yang jelas,” kata Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (4/9).

“Jadi persoalanya bukan sekadar apakah dia terafiliasi parpol atau tidak, tapi apakah kualifikasi yang ditentukan Presiden itu terpenuhi atau tidak, terlepas dia punya parpol atau tidak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Para pakar hukum menyadari pemilihan menteri adalah hak prerogratif presiden. Mereka juga menyadari sejak mencalonkan diri sudah pasti ada persetujuan transaksional antara Jokowi dan partai pengusung.

Meski begitu, para pakar mengusulkan Jokowi mengumumkan kriteria agar bisa terbebas dari cengkeraman partai politik dalam pemilihan susuaan kabinet.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 mengusulkan enam syarat, yakni mutatis mutandis dari syarat presiden, melalui uji kelayakan dan kepatutan, memiliki keahlian sesuai dengan bidang kementerian, dan memiliki pemahaman tentang administrasi negara. Selain itu harus memiliki kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas serta memiliki kemampuan birokrasi.

“Perlu diumumkan ke publik. Jadi publik bisa menilai partai mana yang memaksakan, ‘Pokoknya jabatan menteri X buat partai ini’. Menurut kami tidak bisa itu, publik nilai dulu (kriteria) tercapai atau tidak, kalau dia terafiliasi dengan partai tertentu, bukan masalah,” ujarnya.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 digelar di Jakarta pada Senin (2/9) hingga Rabu (4/9). Acara ini diinisiasi APHTN-HAN.

Gelaran ini dibuka langsung Presiden Jokowi dan dihadiri 250 pakar hukum tata negara. Sejumlah pakar ternama menjadi pembicara, yaitu Saldi Isra, Titi Anggraini, Djayadi Hanan, dan Burhanuddin Muhtadi.

Kabinet Tak Masalah Tanpa Menko

Dalam kajiannya, Ketua APHTN-HAN Mahfud MD disebut merujuk Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara. Undang-undang itu diatur posisi menko di kabinet tak wajib.

“Sebenarnya boleh ada boleh enggak, tapi kemarin Prof Mahfud waktu kami menyusun ini memberikan arahan tersendiri, katanya kalau memang Presiden membutuhkan enggak ada masalah sama sekali. Cuma harus dipikirkan betul sebenarnya apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya menko,” kata Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (4/9).

Dalam konferensi itu, Mahfud dkk juga menyoroti posisi konstitusional menko. Sebab UU Kementerian Negara mengatur jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjabat, digantikan triumvirat yang terdiri dari menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.

Sementara, posisi menko dalam kasus tersebut tidak diatur. Padahal posisi menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan mengoordinasi tiga menteri tadi.

“Triumvirat kan menteri pertahanan, menteri dalam negeri sama menteri luar negeri kemudian mereka bertindak sebagai presiden, sebagai kepala negara. Menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud pernah menulis juga seperti itu,” ucapnya.

Lebih jauh, konferensi tersebut memberi opsi penunjukkan wakil presiden sebagai koordinator para menteri seperti di era pemerintahan Presiden SBY.

“Waktu jamannya Pak SBY, pernah beliau membuat satu peraturan tersendiri bahwa koordinasi dilakukan oleh wakil presiden. Misalnya begitu, ketimbang membuat menteri koordinator yang membuat rentang kendali organisasinya itu agak jauh dengan presiden,” tutur Bivitri.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 digelar di Jakarta pada Senin (2/9) hingga Rabu (4/9). Gelaran ini dibuka langsung Presiden Jokowi dan dihadiri 250 pakar hukum tata negara.

Rencananya hasil konferensi akan langsung diserahkan ke Istana Kepresidenan sebagai acuan Jokowi menentukan susunan kabinet baru. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *