Tersangka Kerusuhan di Jayapura Bertambah Jadi 33 Orang

Metrobatam, Jayapura – Polda Papua kembali menangkap 5 tersangka terkait unjuk rasa berakhir anarkis di Jayapura, Papua. Para tersangka ini diduga melakukan razia dan kekerasan kepada masyarakat Papua.

“Pada awalnya sudah ditangkap 64 orang dan ditetapkan 28 tersangka saat ini ada penambahan tersangka 5 orang,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan di restoran Kopitiam, Jayapura, Papua, Rabu (4/9/2019).

Kamal mengatakan lima tersangka ini ditangkap di Distrik Entrop. Saat itu, sebut Kamal, para tersangka sedang membawa sajam.

Kamal menjelaskan, saat rusuh, 5 tersangka yang ditangkap ini juga melakukan razia kepada masyarakat Papua lainnya. Mereka juga sempat melakukan penganiayaan.

Bacaan Lainnya

“Jadi saat itu langsung datang untuk hadang kelompok yang sedang setelah lakukan kekerasan dan pembakaran, nah mereka langsung kan kita cut tapi mereka coba geser ke tempat lain untuk razia, mereka kita ingatkan agar tidak lakukan kekerasan dan tinggalkan barang-barang di tangan, namun tetap melakukan,” papar Kamal.

Saat ini sudah ada total 33 tersangka yang diamankan terkait aksi rusuh di Jayapura. Sedangkan 5 tersangka tambahan akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Kamal.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 46 tersangka dalam kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Menko Polhukam Wiranto memastikan penanganan proses hukum berlanjut.

Dari laporan yang diterima, Wiranto menyebut rincian jumlah tersangka di wilayah yang rusuh. Ada 28 tersangka di Jayapura, 10 orang di Manokwari, 7 orang di Sorong, dan 1 tersangka di Fakfak, Papua Barat. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *