Biadab, Bocah 2 Tahun Dimasukkan Karung-Digantung Dianiaya Ayah Tiri Hingga Tewas

Metrobatam, Langkat – Seorang bocah berusia 2 tahun 5 bulan, Muhammad Ibrahim Ramadan Alias Akil ditemukan tewas setelah kerap dianiaya ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30). Pelaku tega memukul hingga memasukkan korban ke dalam karung karena kesal dengan korban.

“Pelaku merasa kesal dengan tingkah laku si anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Kamis (5/9/2019) malam.

Fathir mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan Riki kepada Akil sangat sadis. Diketahui, Akil dipukul oleh pelaku mulai dari bagian kaki, tangan, hingga bahu. Tak sampai di situ, pelaku juga menyundutkan rokok di bagian tangan, telinga, hingga bahu korban.

Penganiayaan ini terjadi pada Senin (19/8) hingga Minggu (25/8) lalu. Selain dianiaya, oleh pelaku Akil juga dimasukkan ke dalam karung goni dan digantung di luar gubuk yang mereka tempati.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB, korban meninggal dunia. Pada pukul 18.00 WIB dikuburkan oleh Pelaku Riki Ramadan beserta istrinya di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter,” jelas AKP Fathir.

Sementara itu, Kapolsek Salapian AKP Junaidi menambahkan, usai membunuh Akil pelaku mengaku kepada tetangga jika Akil telah dititipkan ke rumah neneknya. Tetangga heran karena Akil tidak tampak di sekitar rumah sekitar 5 hari lamanya.

“Anaknya ini (korban) kan bijak. Ada warga yang sering ngasi dia jajan, tanya ke orang tuanya karena sudah lima hari nggak nampak (kelihatan),” ujar AKP Junaidi.

Saat dicek, ternyata korban tidak ada di rumah neneknya. Kemudian, hal itu dilaporkan kepada Babinsa Koramil Salapian dan personel Polsek Salapian.

Dilakukan pencarian pada Rabu (4/9/2019) malam di sekitar gubuk tempat korban tinggal. Lalu ditemukan sendal korban di lereng perbukitan. Saat itu warga mencium bau menyengat. Ketika dicek, ternyata bau tersebut berasal dari jasad korban yang dikubur oleh kedua orang tuanya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 340 juncto Pasal 338 KUH Pidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *