Jokowi: Saya Harapkan DPR Punya Semangat Memperkuat KPK

Metrobatam, Jakarta – Presiden Joko Widodo berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat KPK saat mengusulkan rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK,” kata Jokowi di Solo, seperi dikutip Antara, Jumat (6/9).

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR, padahal setidaknya ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut yang bersiko untuk melumpuhkan kinerja KPK.

Jokowi mengaku belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut, sehingga belum dapat berkomentar banyak.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara,” katanya.

“Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi,” tambah Presiden.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun masyarakat tak perlu mengkhawatirkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Ifdhal mengatakan sampai hari ini pemerintah belum merespons dan memberikan pendapat terkait dengan inisiatif DPR mengusulkan revisi UU KPK.

“Menurut saya ini, kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan UU di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan. Karena pemerintah sendiri belum merespons, belum memberi pandangan umum,” kata Ifdhal di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/9).

“Jadi inisiatif DPR itu nanti minta tanggapan pemerintah, kalau pemerintah setuju baru dilanjut baru nanti dibuat panja, pansus,” ujarnya menambahkan.

Ifdhal menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga belum menerima dan membaca draf perubahan UU KPK yang sudah disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Oleh karena itu, kata Ifdhal, pemerintah belum bisa merespons rencana revisi aturan tersebut.

“Karena presiden belum menemukan naskahnya, gimana? Itu belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya,” tuturnya.

Ifdhal menyebut revisi UU KPK ini merupakan inisiatif DPR, sehingga diperlukan pendapat pemerintah. Ia menyatakan waktu yang tersisa untuk membahas dan menyepakati revisi aturan ini juga terbilang terbatas.

Mantan Ketua Komnas HAM itu tak yakin revisi UU KPK ini akan bisa selesai sebelum anggota DPR periode 2019-2024 dilantik. Apalagi, kata Ifdhal, belum dibahas Daftar Inventaris Masalah dan pemerintah belum memberikan pendapatnya. “Jadi itu masih jauh itu,” ujarnya.

KPK Surati Jokowi

Sementara KPK mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Surat itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK.

“Hari ini pimpinan baru mendandatangani surat, saya juga baru tandantangani, lima pimpinan sudah tandatangani,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ikut aksi tolak Revisi UU KPK bersama pegawai KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Saut berharap Jokowi membaca surat tersebut untuk ditindaklanjuti dalam pengambilan kebijakan.

“Surat sudah dikirimkan kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca, untuk direnungkan kemudian mengambil kebijakan,” kata Saut.

Dia mengatakan perjuangan pegawai KPK tidak boleh berhenti untuk menolak revisi UU KPK. Aksi ini bertujuan untuk kepentingan bangsa.

“Jangan pernah berhenti, jangan pernah takut, jangan pernah terganggu integritasnya. Perjuangan kita masih jauh, tanggung jawab kita besar terhadap republik ini, jangan pernah takut siapapun, apa yang kita lakukan ini untuk kebesaran bangsa indonesia dan dilakukan dengan integritas yang besar,” jelas dia.

Dalam orasinya, Saut berbicara soal penyadapan dalam revisi UU KPK. “Bahasanya di situ tidak boleh ada pengaruh-pengaruh yang tidak penting. Apakah penyadapan itu penting?” tanya Saut.

“Penting,” teriak pegawai KPK.

Aksi ini diikuti ratusan pegawai KPK dengan berpakaian serba hitam dan membawa poster serta payung. Pegawai KPK yang mengenakan serba hitam berbaris membawa payung bertuliskan ‘ Tolak RUU KPK’ dan ‘Pelanggar Etik Dilarang Masuk KPK’. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *