Keberadaan Veronica Koman Terdeteksi Interpol

Metrobatam, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengklaim sudah mengetahui di mana Veronica Koman berada saat ini. Namun dia enggan membeberkannya karena saat ini Interpol sudah bergerak untuk menangkapnya.

“Sudah (tahu keberadaannya) tapi enggak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Dedi menjelaskan Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengeluarkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol.

Mengutip laman resmi Interpol, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.

Bacaan Lainnya

“Polda Jatim berkoordinasi dengan divhubinter dan siber mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan interpol. Nanti interpol mengirim surat ke negara di mana yang bersangkutan berada. Nanti ada police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepat,” ujar dia.

Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya tersebut, Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis.

“VK kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

Menkopolhukam Wiranto menyatakan Interpol kini sudah mulai bergerak memburu Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol ya karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Wiranto membantah Kepolisian terlalu cepat menetapkan Veronica sebagai tersangka. Ia meyakini Kepolisian telah melalui prosedur yang berlaku ketika menetapkan Veronica.

“Kita percayakan saja kepada polisi, ada yang lambat Karena cari buktinya susah. Ada cepat karena buktinya gampang,” ujar Wiranto. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *