Metrobatam, Garut – Fakta baru terungkap dari proses penyidikan polisi terkait kasus video ‘seks gangbang’ yang menggegerkan warganet beberapa waktu. Polisi menemukan ratusan video serupa yang diperankan para tersangka.
“Betul, temuan penyidik di lapangan ada 113 video,” ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada detikcom di Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Minggu (8/9/2019).
Budi mengatakan, 113 video tersebut ditemukan dari barang bukti berupa ponsel yang disita polisi dari tangan tersangka AK alias Rayya (31).
Budi tidak menyebut spesifik detail video-video baru yang ditemukan. Ia hanya menyebut sebagian besar dari 113 video yang ditemukan berbeda adegan dan pemeran. Namun AK dan VA (17), pemeran wanita, ada dalam di setiap video.
“Ada yang merupakan potongan video sebelumnya, ada juga yang pemerannya beda namun terdapat tersangka AK dan VA di dalamnya,” katanya.
Video-video tersebut sudah diamankan polisi. Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. “Kita terus bekerja termasuk mencari siapa dalang sebenarnya,” pungkas Budi.
Bos Salon ‘Seks Gangbang’ Meninggal
Sementara AK alias Rayya (31) bos salon yang jadi salah satu pemeran lelaki dalam video ‘seks gangbang’ Garut meninggal dunia. Proses penyidikan terhadap AK yang jadi tersangka itu dihentikan polisi.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan hal tersebut. “Untuk tersangka A kami hentikan proses penyidikannya karena yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Maradona kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (7/9/2019).
Kendati demikian, sambung Maradona, kematian Rayya tidak membuat penyidikan terhadap kasus video ‘seks gangbang’ terhenti. Maradona memastikan pihaknya tetap memproses para tersangka lain.
“Kalau yang lain lanjut (proses penyidikannya),” kata Maradona.
Diketahui selain Rayya, ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni VA (19) dan W. Keduanya kini ditahan di Mapolres Garut.
Polisi rencananya akan melimpahkan berkas kasus tersebut dalam waktu dekat ke kejaksaan untuk segera dipersidangkan.
“Rencananya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Maradona. (mb/detik)