Ditjen Imigrasi Siap Cabut Paspor Veronica Koman

Metrobatam, Bandung – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan telah menerima surat permintaan pencabutan paspor tersangka Veronica Koman. Imigrasi akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pencabutan.

“Berkaitan dengan VK, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah Polda Jatim, Polda telah mengirim surat permintaan untuk pencabutan paspor dalam rangka memudahkan yang bersangkutan bisa diserahkan ke penyidik Polda Jatim,” ucap Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat ditemui di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (9/9/2019).

Ronny menyatakan pencabutan paspor ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ronny menyatakan dalam aturan itu disebutkan pencabutan paspor berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Ketika penyidik telah menetapkan bahwa seseorang seperti VK sebagai tersangka, kemudian mereka meminta tolong untuk melakukan pencarian, mekanisme pencarian akan dilakukan apabila dia sudah melintas ke luar negeri,” kata Ronny.

Bacaan Lainnya

Ronny menyatakan akan menindaklanjuti surat permintaan dari Polda Jatim terkait Veronica Koman. Ronny menyebut langkah yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak di tempat terakhir Veronica berada. Berdasarkan data terakhir, kata Ronny, Veronica berada di Australia.

“Pencabutan itu harus berdasarkan surat. Hari ini surat permintaannya ada. Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada. Paspornya kan masih dibawa yang bersangkutan. Bagaimana kita langsung mencabut paspornya kalau tidak ketemu. Tapi kita mencari dulu keberadaan yang bersangkutan di mana. Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia, sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim. Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi, walaupun dia sedang bawa paspor, tetap saja tidak berlaku paspornya,” ucap Ronny.

Setelah proses itu dilakukan, mau tidak mau imigrasi negara itu menyerahkan Veronica ke kedutaan besar RI di negara tersebut.

“Mau tidak mau imigrasi negara setempat menyerahkan kepada Kedutaan Besar RI di negara tersebut untuk mekanisme pemulangan yang bersangkutan,” tuturnya.

“Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada,” Ronny menambahkan.

Diketahui, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan surat tersebut untuk penerbitan red notice. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Mabes Polri dan kementerian terkait.

“Ya (untuk red notice), tentu instrumen itu kita lalui. Namun untuk ke Kemenlu dan Kemenkum HAM, nanti Mabes,” ujar Barung.

Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Saat penetapan tersangka ini, Veronica diketahui sedang berada di luar negeri. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *