Masih Calon, Irjen Firli Bungkam soal Wewenang Penyadapan KPK

Metrobatam, Jakarta – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Irjen Firli Bahuri menolak menanggapi pasal yang mewajibkan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, sebagaimana tertuang dalam naskah Revisi UU KPK.

“Mohon maaf, saya tidak ada kewenangan untuk menanggapi itu. Nanti kalau saya sudah ketua atau komisioner KPK baru (saya jawab). Sekarang masih calon,” kata Firli kepada wartawan usai menghadiri uji makalah di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9).

Wewenang penyadapan dalam draf Revisi UU KPK diatur pada Pasal 12. Salah satunya Pasal 12B menyatakan bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis Dewan Pengawas. Selanjutnya, Dewan Pengawas dapat memberikan ataupun tidak izin penyadapan.

Hasil penyadapan harus dilaporkan dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja setelah penyadapan selesai.

Bacaan Lainnya

Pasal tersebut jadi salah satu yang memantik protes dari masyarakat sipil karena berpotensi menimbulkan kebocoran hasil penyadapan.

Selain masalah penyadapan, Firli masih bersedia menjawab sejumlah pertanyaan lain seputar poin yang tertuang dalam naskah revisi UU KPK.

Terkait Dewan Pengawas, misalnya, Firli berkata bahwa hal tersebut tidak masalah. Dia menyatakan bakal mendukung selama bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah.

Sedangkan terkait pemberian kewenangan mengeluarkan SP3 kepada KPK, Firli berkata, Indonesia adalah negara hukum.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 119 ayat 2 KUHAP telah dijabarkan hal-hal yang harus dihentikan. Ia berkata, hal itu bisa menjadi pedoman.

“(KUHAP) dikatakan apa saja yang harus dihentikan. Satu perkara itu tidak cukup bukti, tersangka meninggal dunia, bukan suatu peristiwa pidana. Itu saja yang kita pedomani. Jadi saya kira saya tidak mau menanggapi terkait dengan revisi UU. Itu hak DPR,” ucap dia.

Firli adalah salah satu dari 10 orang yang terpilih sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Para capim KPK itu pada hari ini mengikuti uji makalah di Komisi III yang merupakan rangkaian dari proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Komisi III selanjutnya akan menggelar rapat dengan elemen masyarakat sipil pada Selasa (10/9) dan melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan pada 10 capim KPK mulai Rabu (11/9). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *