Polisi Tetapkan Tersangka Aktor Intelektual Kerusuhan Papua

Metrobatam, Jakarta – Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial FBK terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan FBK diduga aktor intelektual yang menggerakkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua dan sejumlah massa lainnya.

“Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura, maupun di beberapa wilayah di Papua,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Dedi mengungkapkan FBK diamankan polisi saat akan berangkat menuju Wamena, Papua, Jumat (6/9).

Bacaan Lainnya

FBK, kata Dedi, diduga melakukan upaya menggerakkan massa melalui berbagai cara. Dari mulai upaya mobilisasi langsung, maupun melalui media sosial.

“Secara direct, langsung, melalui komunikasi medsos itu sedang kita dalami semuanya,” katanya.

Dedi kemudian mengatakan pihak kepolisian terus mendalami terkait pencarian aktor intelektual lain dari peristiwa kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Hal itu, katanya, akan menjadi fokus para penegak hukum agar kerusuhan tidak terjadi lagi.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Sebanyak 33 tersangka di antaranya berada di Jayapura, Timika 10 tersangka, dan Deiyai 14 tersangka.

Sementara itu, sembilan orang tersangka di Papua Barat, termasuk mantan kader Perindo Sayang Mandabayan yang kini ditahan. Tujuh tersangka lainnya berada di Sorong, dan lima tersangka di Fakfak.

Kerusuhan di Papua dan Papua Barat itu sendiri meletus sebagai ujung dari aksi demonstrasi antirasialisme yang diduga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Aktivis Adukan Veronica ke Komnas HAM

Sementara itu sejumlah lembaga bantuan hukum dan LSM yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Pembela HAM mengadu ke Komnas HAM. Pengaduan tersebut terkait penetapan tersangka advokat Veronica Koman.

“Jadi kami datang ke sini, intinya ingin mengadukan, memohon adanya perlindungan HAM terhadap pembela hak asasi manusia, khususnya teman kami, Veronica Koman,” ujar salah seorang pengadu, Tigor Hutapea, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Tigor datang bersama dengan LBH Pers, Safenet, LBH Jakarta, YLBHI, ada Yayasan Satu Keadilan, LBH Apik, dan Perlindungan Insani. Selain itu juga turut hadir dua orang perwakilan mahasiswa Papua dari Surabaya yang merupakan klien dari Veronica Koman.

Tigor membacakan surat yang selanjutnya diserahkan kepada Komnas HAM. Menurut Tigor, penetapan tersangka Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur sebagai ancaman bagi pembela HAM.

“Jadi pada tanggal 6 September 2019, Kapolda Jawa Timur mengumumkan telah menetapkan pembela hak asasi manusia Veronica Koman sebagai tersangka yang menyiarkan berita bohong di media sosial. Kami menilai tindakan kepolisian ini sebagai ancaman bagi pembela hak asasi manusia,” ujar Tigor.

Tigor menceritakan bahwa Veronica sudah menjadi kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya sejak 2018 lalu. Veronica mendampingi para mahasiswa Papua saat berdemo.

“Berdasarkan keterangan mahasiswa yang ada di Surabaya bahwa Veronica Koman ini sudah menjadi advokat mahasiswa Surabaya sejak 2018 hingga saat ini. Dan aktif ikut mendampingi menyampaikan pendapat di muka umum, mendampingi permasalahan di kepolisian, sampai menyampaikan informasi kepada publik maupun media terkait kondisi mahasisa Papua di Surabaya,” ungkap Tigor.

Tigor menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh polisi berdasarkan postingan informasi Veronica di media sosialnya. Menurutnya, informasi yang disebar oleh Veronica adalah peristiwa yang benar terjadi di lapangan.

“Berdasarkan keterangan dari temen-temen juga, bahwa yang dijadikan tersangka itu adalah informasi yang ada di Twitternya Veronica. Berdasarkan keterangan temen-temen, bahwa informasi yang disampaikan Veronica di Twitternya itu adalah suatu fakta kejadian informasi yang benar-benar terjadi,” ucap Tigor.

Atas dasar yang sudah diungkapkan tersebut, Tigor meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Veronica Koman. Serta meminta Komnas HAM menyelidiki proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim.

“Karena itu kami melalui surat ini, meminta kepada Komnas HAM bisa memberikan perlindungan atau tindakan lain kepada Veronica Koman sebagai pembela hak asasi manusia berdasarkan UU Nomor 39 maupun instrumen HAM lainnya,” sebut Tigor.

“Kemudian kami meminta kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian Jawa Timur bahwa sudah sesuai atau tidak. Kemudian kami meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk mencabut status tersangka Veronica Koman karena dia pembela hak asasi manusia,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah yang menerima pengaduan ini menilai kasus Veronica Koman sebagai momentum perbaikan perlindungan pembela HAM. Dia berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih berdasarkan ketentuan Peraturan Komnas HAM Nomor 05 2015 memang ada mekanisme perlindungan yang harus diberikan. Ini salah satu peristiwa dari banyak peristiwa soal pembela HAM yang dilaporkan ke Komnas. Dan tentu bisa jadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM,” kata Hairansyah.

“Setelah kami menerima ini tentu, kami akan koordinasi di antara kami komisioner untuk segera melakukan langkah yang strategis dalam waktu segera. Untuk bisa mengambil beberapa yang disebutkan atau diadukan terutama yang berkaitan posisi pembela HAM saudara Veronica Koman,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengajukan penerbitan red notice untuk Veronica Koman, tersangka provokator dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Polda Jawa Timur sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk proses tersebut.

“Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter kemudian juga sudah bersurat ke Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9). (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *